Rabu, 03 September 2014

lirik lagu titanium

[Sia:]You shout it outBut I can't hear a word you sayI'm talking loud not saying muchI'm criticized but all your bullets ricochetYou shoot me down, but I get up
[Chorus:]I'm bulletproof, nothing to loseFire away, fire awayRicochet, you take your aimFire away, fire awayYou shoot me down but I won't fallI am titaniumYou shoot me down but I won't fallI am titanium
[Sia:]Cut me downBut it's you who have further to fallGhost town, haunted loveRaise your voice, sticks and stones may break my bonesI'm talking loud not saying much
[Chorus:]I'm bulletproof, nothing to loseFire away, fire awayRicochet, you take your aimFire away, fire awayYou shoot me down but I won't fallI am titaniumYou shoot me down but I won't fallI am titaniumI am titaniumI am titanium
[Sia:]Stone-hard, machine gunFiring at the ones who runStone-hard, those bulletproof glass
[Chorus:]You shoot me down but I won't fallI am titaniumYou shoot me down but I won't fallI am titaniumYou shoot me down but I won't fallI am titaniumYou shoot me down but I won't fallI am titaniumI am titanium




Jumat, 09 November 2012

undang undang perkawinan di indonesia


Undang-undang Republik Indonesia  
Nomor 1 Tahun 1974 
Tentang  
Perkawinan 
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
  
Menimbang : 
bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, 
perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara. 
Mengingat: 
1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 29 Undang-undang Dasar 1945.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 
M E M U T U S K A N: 
Menetapkan: 
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN.
Pustaka: yayasan Peduli Anak Negeri (YPAN)
1BAB I  
DASAR PERKAWINAN
  
Pasal 1
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang  pria dan seorang wanita sebagai
suami istri  dengan tujuan membentuk  keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan 
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 
Pasal 2
(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan 

puu no 46


 
PUTUSAN
Nomor 46/PUU-VIII/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
[1.2]  1.  Nama :  Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti
H. Mochtar Ibrahim
  Tempat dan Tanggal Lahir : Ujung Pandang, 20 Maret 1970
  Alamat  : Jalan Camar VI Blok BL 12A, RT/RW
002/008, Desa/Kelurahan Pondok
Betung, Kecamatan Pondok Aren,
Kabupaten Tangerang, Banten
2.  Nama :  Muhammad Iqbal Ramadhan bin
Moerdiono
 Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 5 Februari 1996
  Alamat  : Jalan Camar VI Blok BL 12A, RT/RW
002/008, Desa/Kelurahan Pondok
Betung, Kecamatan Pondok Aren,
Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor 58/KH.M&M/K/VIII/2010 bertanggal 5 Agustus
2010, memberi kuasa kepada i) Rusdianto Matulatuwa; ii) Oktryan Makta; dan iii)
Miftachul I.A.A., yaitu advokat pada Kantor Hukum Matulatuwa & Makta yang
beralamat di Wisma Nugra Santana 14
th
 Floor, Suite 1416, Jalan Jenderal
Sudirman Kav. 7-8 Jakarta 10220, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;2
[1.3]  Membaca permohonan dari para Pemohon;
 Mendengar keterangan dari para Pemohon;
 Memeriksa bukti-bukti dari para Pemohon;
 Mendengar keterangan ahli dari para Pemohon;
 Mendengar dan membaca keterangan tertulis dari Pemerintah;
Mendengar dan membaca keterangan tertulis dari Dewan Perwakilan
Rakyat;
 Membaca kesimpulan tertulis dari para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 14 Juni 2010 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah)  pada hari Senin tanggal 14 Juni
2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
211/PAN.MK/2010 dan diregistrasi pada Rabu tanggal 23 Juni 2010 dengan
Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 9 Agustus 2010, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A.  Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
1. Bahwa Pemohon adalah Perorangan warga negara Indonesia;
2. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UUMK menyatakan:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UUMK menyatakan:
Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan demikian, Pemohon diklasifikasikan sebagai perorangan warga 3
negara Indonesia yang dirugikan hak konstitusionalnya disebabkan
diperlakukan berbeda di muka hukum terhadap status hukum
perkawinannya oleh undang-undang;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terdapat dua syarat yang
harus dipenuhi untuk permohonan uji materiil ini, yaitu apakah Pemohon
memiliki  legal standing  dalam perkara permohonan uji materiil undangundang ini? Syarat kesatu adalah kualifikasi untuk bertindak sebagai
Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Syarat
kedua adalah bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
tersebut dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang;
4. Bahwa telah dijelaskan terdahulu, Pemohon adalah warga negara
Indonesia yang merupakan “Perorangan Warga Negara Indonesia”,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Karenanya,
Pemohon memiliki kualifikasi sebagai Pemohon dalam permohonan uji
materiil ini;
5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang
menyatakan:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu”, sehingga oleh karenanya
pemikahan yang telah dilakukan oleh Pemohon adalah sah dan hal itu
juga telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap  (inkracht van gewijsde)  sebagaimana tercantum
dalam amar Penetapan atas Perkara Nomor 46/Pdt.P/2008/PA.Tgrs.,
tanggal 18 Juni 2008, halaman ke-5, alinea ke-5 yang menyatakan:
"... Bahwa pada tanggal 20 Desember 1993, di Jakarta telah berlangsung
pemikahan antara Pemohon (Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H.
Mochtar Ibrahim) dengan seorang laki-laki bernama Drs. Moerdiono,
dengan wali nikah almarhum H. Moctar Ibrahim, disaksikan oleh 2 orang
saksi, masing-masing bernama almarhum KH. M. Yusuf Usman dan
Risman, dengan mahar berupa seperangkat alat shalat, uang 2.000 Riyal
(mata uang Arab), satu set perhiasan emas, berlian dibayar tunai dan
dengan ijab yang diucapkan oleh wali tersebut dan qobul diucapkan oleh
laki-laki bernama Drs. Moerdiono; 4
6. Bahwa Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan:
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.”
Dengan berlakunya Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, maka hak-hak
konstitusional Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang dijamin
oleh Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
telah dirugikan;
Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.”
Ketentuan UUD 1945 ini melahirkan  norma konstitusi bahwa Pemohon
yang merupakan warga negara Indonesia memiliki hak yang setara
dengan warga negara Indonesia Iainnya dalam membentuk keluarga dan
melaksanakan perkawinan tanpa dibedakan dan wajib diperlakukan sama
di hadapan hukum;
Sedangkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Ketentuan UUD 1945 ini jelas melahirkan norma konstitusi bahwa anak
Pemohon juga memiliki hak atas status hukumnya dan diperlakukan sama
di hadapan hukum.
Artinya, UUD 1945 mengedepankan norma hukum sebagai bentuk
keadilan terhadap siapapun tanpa diskriminatif. Tetapi, UU Perkawinan
berkata lain yang mengakibatkan Pemohon dirugikan hak
konstitusionalnya. Secara konstitusional, siapapun berhak melaksanakan
perkawinan sepanjang itu sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing. Dalam hal ini, Pemohon telah melaksanakan
perkawinannya sesuai dengan norma agama yang dianutnya yaitu Islam,
serta sesuai dengan rukun nikah sebagaimana diajarkan oleh Islam.
Bagaimana mungkin norma agama diredusir oleh norma hukum sehingga
perkawinan yang sah menjadi tidak sah. Akibat dari diredusirnya norma
agama oleh norma hukum, tidak saja perkawinan Pemohon statusnya
menjadi tidak jelas tetapi juga mengakibatkan keberadaan eksistensi 5
anaknya di muka hukum menjadi tidak sah;
7. Bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan:
“Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan
perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, maka anak Pemohon
hanya mempunyai hubungan keperdataan ke ibunya, dan hal yang sama
juga dianut dalam Islam. Hanya saja hal ini menjadi tidak benar, jika
norma hukum UU Perkawinan menyatakan seorang anak di luar
perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarga ibunya, karena berpijak pada sah atau tidaknya suatu
perkawinan menurut norma hukum. Begitupun dalam Islam, perkawinan
yang sah adalah berdasarkan ketentuan yang telah diatur berdasarkan AlQuran dan Sunnah, dalam hal ini, perkawinan Pemohon adalah sah dan
sesuai rukun nikah serta norma agama sebagaimana diajarkan Islam.
Perkawinan Pemohon bukanlah karena perbuatan zina atau setidaktidaknya dianggap sebagai bentuk perzinahan. Begitu pula anaknya
adalah anak yang sah. Dalam pandangan Islam hal yang berbeda dan
sudah barang tentu sama dengan ketentuan dalam UU Perkawinan
adalah menyangkut seorang wanita yang hamil dan tidak terikat dalam
perkawinan maka nasib anaknya adalah dengan ibu dan keluarga ibunya.
Jadi, pertanyaannya adalah bagaimana mungkin perkawinan yang sah
menurut norma agama, tetapi norma hukum meredusirnya menjadi tidak
sah?
Dengan berlakunya Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, maka hak-hak
konstitusional Pemohon selaku ibu dan anaknya untuk mendapatkan
pengesahan atas pemikahannya serta status hukum anaknya yang
dijamin oleh Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 telah dirugikan;
8. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Merujuk pada ketentuan UUD 1945 ini maka Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6
43 ayat (1) UU Perkawinan tidaklah senafas dan sejalan serta telah
merugikan hak konstitusional Pemohon sekaligus anaknya. Ditilik
berdasarkan kepentingan norma hukum jelas telah meredusir kepentingan
norma agama karena pada dasamya sesuatu yang oleh norma agama
dipandang telah sah dan patut menjadi berbeda dan tidak sah
berdasarkan pendekatan memaksa dari norma hukum. Akibat dari bentuk
pemaksa yang dimiliki norma hukum dalam UU Perkawinan adalah
hilangnya status hukum perkawinan Pemohon dan anaknya Pemohon.
Dengan kata lain, norma hukum telah melakukan pelanggaran terhadap
norma agama;
9. Bahwa sementara itu, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU
Perkawinan menyebabkan kerugian terhadap hak konstitusional Pemohon
dan anaknya yang timbul berdasarkan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2)
UUD 1945 serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yakni hak untuk
mendapatkan pengesahan terhadap pemikahan sekaligus status hukum
anaknya Pemohon. Sebagai sebuah peraturan perundang-undang, maka
Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan mempunyai
kekuatan mengikat dan wajib ditaati oleh segenap rakyat. Sekalipun
sesungguhnya ketentuan tersebut mengandung kesalahan yang cukup
fundamental karena tidak sesuai dengan hak konstitusional yang diatur
Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
sehingga menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon
sebagaimana telah diuraikan terdahulu. Secara spesifik akan diuraikan
dalam uraian selanjutnya yang secara mutatis mutandis mohon dianggap
sebagai satu kesatuan argumentasi;
10. Bahwa berdasarkan semua uraian tersebut, jelas menunjukkan bahwa
Pemohon memiliki kedudukan hukum  (legal standing)  untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan uji materiil undang-undang;
B. Alasan-Alasan Permohonan Uji Materiil UU Perkawinan
11. Bahwa Pemohon merupakan pihak yang secara langsung mengalami dan
merasakan hak konstitusionalnya dirugikan dengan diundangkannya UU
Perkawinan terutama berkaitan dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat
(1). Pasal ini ternyata justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang
mengakibatkan kerugian bagi Pemohon berkaitan dengan status 7
perkawinan dan status hukum anaknya yang dihasilkan dari hasil
perkawinan;
12. Bahwa hak konstitusional Pemohon yang telah dilanggar dan merugikan
tersebut adalah hak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) dan
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 28B ayat (1)
dan (2) UUD 1945 tersebut, maka Pemohon dan anaknya memiliki hak
konstitusional untuk mendapatkan pengesahan atas pernikahan dan status
hukum anaknya. Hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon telah
dicederai oleh norma hukum dalam UU Perkawinan. Norma hukum ini jelas
tidak adil dan merugikan karena perkawinan Pemohon adalah sah dan
sesuai dengan rukun nikah dalam Islam. Merujuk ke norma konstitusional
yang termaktub dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 maka perkawinan
Pemohon yang dilangsungkan sesuai dengan rukun nikah adalah sah
tetapi terhalang oleh Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. Norma hukum yang
mengharuskan sebuah perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku telah mengakibatkan perkawinan yang sah dan
sesuai dengan rukun nikah agama Islam (norma agama) menjadi tidak sah
menurut norma hukum. Kemudian hal ini berdampak ke status anak yang
dilahirkan Pemohon ikut tidak menjadi sah menurut norma hukum dalam
UU Perkawinan. Jadi, jelas telah terjadi pelanggaran oleh norma hukum
dalam UU Perkawinan terhadap perkawinan Pemohon (norma agama). Hal
senada juga disampaikan oleh Van Kan: “Kalau pelaksanaan norma-norma
hukum tersebut tidak mungkin dilakukan, maka tata hukum akan
memaksakan hal lain, yang sedapat mungkin mendekati apa yang dituju
norma-norma hukum yang bersangkutan atau menghapus akibat-akibat
dari pelanggaran norma-norma hukum itu.” (Van Kan,  Pengantar Ilmu
Hukum (terjemahan dari Incleiding tot de Rechtswetenshap oleh Mr. Moh.
O. Masduki), PT. Pembangunan, Jkt, cet. III, 1960, hal. 9-11.)
13. Bahwa konsekuensi dari ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tersebut adalah setiap orang memiliki
kedudukan dan hak yang sama termasuk haknya untuk mendapatkan
pengesahan atas pemikahan dan status hukum anaknya. Norma konstitusi
yang timbul dari Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1)
adalah adanya persamaan dan kesetaraan di hadapan hukum. Tidak ada 8
diskriminasi dalam penerapan norma hukum terhadap setiap orang
dikarenakan cara pernikahan yang ditempuhnya berbeda dan anak yang
dilahirkan dari pemikahan tersebut adalah sah di hadapan hukum serta
tidak diperlakukan berbeda. Tetapi, dalam praktiknya justru norma agama
telah diabaikan oleh kepentingan pemaksa yaitu norma hukum.
Perkawinan Pemohon yang sudah sah berdasarkan rukun nikah dan
norma agama Islam, menurut norma hukum menjadi tidak sah karena tidak
tercatat menurut Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. Akibatnya,
pemberlakuan norma hukum ini berdampak terhadap status hukum anak
yang dilahirkan dari perkawinan Pemohon menjadi anak di luar nikah
berdasarkan ketentuan norma hukum dalam Pasal 43 ayat (1) UU
Perkawinan. Di sisi lain, perlakuan diskriminatif ini sudah barang tentu
menimbulkan permasalahan karena status seorang anak di muka hukum
menjadi tidak jelas dan sah. Padahal, dalam UUD 1945 dinyatakan anak
terlantar saja, yang status orang-tuanya tidak jelas, dipelihara oleh negara.
Dan, hal yang berbeda diperlakukan terhadap anak Pemohon yang
dihasilkan dari perkawinan yang sah, sesuai dengan rukun nikah dan
norma agama justru dianggap tidak sah oleh UU Perkawinan. Konstitusi
Republik Indonesia tidak menghendaki sesuatu yang sudah sesuai dengan
norma agama justru dianggap melanggar hukum berdasarkan norma
hukum. Bukankah hal ini merupakan pelanggaran oleh norma hukum
terhadap norma agama;
14. Bahwa dalam kedudukannya sebagaimana diterangkan terdahulu, maka
telah terbukti Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
antara kerugian konstitusional dengan berlakunya UU Perkawinan,
khususnya Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1), yaitu yang berkaitan
dengan pencatatan perkawinan dan hubungan hukum anak yang
dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan. Telah terjadi pelanggaran
atas hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara Republik
Indonesia, karena Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan
tersebut bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Hal ini mengakibatkan pemikahan Pemohon yang
telah dilakukan secara sah sesuai dengan agama yang dianut Pemohon
tidak mendapatkan kepastian hukum sehingga menyebabkan pula anak 9
hasil pemikahan Pemohon juga tidak mendapatkan kepastian hukum  pula;
Jelas hak konstitusional dari anak telah diatur dan diakui dalam Pasal 28B
ayat (2) UUD 1945. Kenyataannya sejak Iahirnya anak Pemohon telah
mendapatkan perlakuan diskriminatif yaitu dengan dihilangkannya asalusul dari anak Pemohon dengan hanya mencantumkan nama Pemohon
dalam Akta Kelahirannya dan negara telah menghilangkan hak anak untuk
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang karena dengan hanya
mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya menyebabkan suami
dari Pemohon tidak mempunyai kewajiban hukum untuk memelihara,
mengasuh dan membiayai anak Pemohon. Tidak ada seorang anakpun
yang dilahirkan di muka bumi ini dipersalahkan dan diperlakukan
diskriminatif karena cara pemikahan yang ditempuh kedua orang tuanya
berbeda tetapi sah menurut ketentuan norma agama. Dan, anak tersebut
adalah anak yang sah secara hukum dan wajib diperlakukan sama di
hadapan hukum;
Kenyataannya maksud dan tujuan diundangkannya UU Perkawinan
berkaitan pencatatan perkawinan dan anak yang lahir dari sebuah
perkawinan yang tidak dicatatkan, dianggap sebagai anak di luar
perkawinan sehingga hanya mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya. Kenyataan ini telah memberikan ketidakpastian secara hukum dan
mengganggu serta mengusik perasaan keadilan yang tumbuh dan hidup di
masyarakat, sehingga merugikan Pemohon;
Kelahiran anak Pemohon ke dunia ini bukanlah suatu kehadiran yang
tanpa sebab, tetapi sebagai hasil hubungan kasih-sayang antara kedua
orang tuanya (Pemohon dan suaminya), namun akibat dari ketentuan
Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, menyebabkan suatu ketidakpastian
hukum hubungan antara anak dengan bapaknya. Hal tersebut telah
melanggar hak konstitusional anak untuk mengetahui asal-usulnya. Juga
menyebabkan beban psikis terhadap anak dikarenakan tidak adanya
pengakuan dari bapaknya atas kehadirannya di dunia. Tentu saja hal
tersebut akan menyebabkan kecemasan, ketakutan dan ketidaknyamanan
anak dalam pergaulannya di masyarakat;
15. Bahwa Pemohon secara objektif mengalami kerugian materi atau finansial,
yaitu Pemohon harus menanggung biaya untuk kehidupan Pemohon serta 10
untuk membiayai dalam rangka pengasuhan dan pemeliharaan anak. Hal
ini dikarenakan adanya ketentuan dalam UU Perkawinan yang
menyebabkan tidak adanya kepastian hukum atas pernikahan Pemohon
dan anak yang dihasilkan dari pemikahan tersebut. Akibatnya, Pemohon
tidak bisa menuntut hak atas kewajiban suami memberikan nafkah lahir
dan batin serta biaya untuk mengasuh dan memelihara anak.
Tegasnya, UU Perkawinan tidak mencerminkan rasa keadilan di
masyarakat dan secara objektif-empiris telah memasung hak konstitusional
Pemohon sebagai warga negara Republik Indonesia untuk memperoleh
kepastian hukum dan terbebas dari rasa cemas, ketakutan, dan
diskriminasi terkait pernikahan dan status hukum anaknya. Bukankah Van
Apeldoorn dalam bukunya  Incleiding tot de Rechtswetenschap in
Nederland  menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur
pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki kedamaian.
Kedamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan
melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang tertentu yaitu
kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda dan lain sebagainya
terhadap yang merugikannya. Kepentingan individu dan kepentingan
golongan-golongan manusia selalu bertentangan satu sama lain.
Pertentangan kepentingan-kepentingan ini selalu akan menyebabkan
pertikaian dan kekacauan satu sama lain kalau tidak diatur oleh hukum
untuk menciptakan kedamaian dengan mengadakan keseimbangan antara
kepentingan yang dilindungi, di mana setiap orang harus memperoleh
sedapat mungkin yang menjadi haknya (Van Apeldoorn,  Pengantar Ilmu
Hukum,  terjemahan  Incleiding tot de Studie van Het Nederlandse Recht
oleh Mr. Oetarid Sadino, Noordhoff-kalff N.V. Jkt. Cet. IV, 1958, hal. 13).
Norma konstitusi yang termaktub dalam UUD 1945 salah satunya
mengandung tujuan hukum. Tujuan hukum dapat ditinjau dari teori etis
(etische theorie)  yang menyatakan hukum hanya semata-mata bertujuan
mewujudkan keadilan. Kelemahannya adalah peraturan tidak mungkin
dibuat untuk mengatur setiap orang dan setiap kasus, tetapi dibuat untuk
umum, yang sifatnya abstrak dan hipotetis. Dan, kelemahan lainnya
adalah hukum tidak selalu mewujudkan keadilan. Di sisi lain, menurut teori
utilitis  (utilities theorie),  hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa 11
yang berfaedah saja. Hukum bertujuan menjamin adanya kebahagiaan
sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Kelemahannya
adalah hanya memperhatikan hal-hal umum, dan terlalu individualistis,
sehingga tidak memberikan kepuasan bagi perasaan hukum. Teori
selanjutnya adalah campuran dari kedua teori tersebut yang dikemukakan
oleh para sarjana ini. Bellefroid menyatakan bahwa isi hukum harus
ditentukan menurut dua asas, yaitu keadilan dan faedah. Utrecht
menyatakan hukum bertugas menjamin adanya kepastian hukum
(rechtszekerheid) dalam pergaulan manusia. Dalam tugas itu tersimpul dua
tugas lain, yaitu harus menjamin keadilan serta hukum tetap berguna.
Dalam kedua tugas tersebut tersimpul pula tugas ketiga yaitu hukum
bertugas polisionil (politionele taak van het recht).  Hukum menjaga agar
dalam masyarakat tidak terjadi main hakim sendiri  (eigenrichting).
Sedangkan, Wirjono Prodjodikoro berpendapat tujuan hukum adalah
mengadakan keselamatan bahagia dan tertib dalam masyarakat (Riduan
Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Pustaka Kartini, Cet. Pertama,
1991, hal. 23-26). Berdasarkan penjelasan tersebut, norma hukum yang
termaktub dalam UU Perkawinan telah melanggar hak konstitusional yang
seharusnya didapatkan oleh Pemohon;
16. Berdasarkan semua hal yang telah diuraikan tersebut, maka MK
berwenang untuk mengadili dan memutuskan Perkara Permohonan Uji
Materiil Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan terhadap
Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Berdasarkan semua hal yang telah diuraikan tersebut dan bukti-bukti terlampir
maka dengan ini Pemohon memohon ke Mahkamah Konstitusi agar berkenan
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Uji Materiil Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan,
bertentangan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
3. Menyatakan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya;
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka dimohonkan Putusan yang seadil-12
adilnya (ex aequo et bono);
[2.2]    Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-6, sebagai  berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
2. Bukti P-2 : Fotokopi Penetapan Pengadilan Agama Tangerang Nomor
46/Pdt.P/2008/PA.Tgrs.
3. Bukti P-3 : Fotokopi Rekomendasi Komisi Perlindungan Anak
Indonesia Nomor 230/KPAI/VII/2007.
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Komisi
Perlindungan Anak Indonesia Nomor 07/KPAI/II/2007.
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Nomor 173/KH.M&M/K/X/2006 perihal
Somasi tertanggal 16 Oktober 2006.
6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Nomor 03/KH.M&M/K/I/2007 perihal
Undangan dan Klarifikasi tertanggal 12 Januari 2007.
 Selain itu, Pemohon juga mengajukan ahli, yaitu  Dr. H.M. Nurul Irfan,
M.Ag., yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah dan memberikan
keterangan tertulis dalam persidangan tanggal 4 Mei 2011, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah jelas mengakui bahwa perkawinan
adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya;
2. Namun keberadaan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang menyebutkan tiaptiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,
mengakibatkan adanya dua pemahaman. Di satu sisi, perkawinan adalah sah
jika dilakukan menurut agama atau kepercayaan masing-masing; di sisi lain
perkawinan dimaksud tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatat;
3. Dari perspektif hukum Islam, perkawinan dinyatakan sah apabila telah
memenuhi lima rukun, yaitu ijab qabul, calon mempelai pria, calon mempelai
wanita, dua orang saksi, dan wali dari pihak mempelai wanita; 13
4. Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan tidak jelas, kabur, dan kontradiktif dengan
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, serta berdampak pada pernikahan seseorang
yang telah memenuhi syarat dan rukun secara Islam tetapi karena tidak dicatat
di KUA maka pernikahannya menjadi tidak sah;
5. Karena perkawinan tersebut tidak sah, lebih lanjut Pasal 43 ayat (1) UU
Perkawinan mengatur bahwa anak dari perkawinan tersebut hanya memiliki
nasab dan hubungan kekerabatan dengan ibu dan keluarga ibu. Pada akta
kelahirannya, anak tersebut akan ditulis sebagai anak dari ibu tanpa bapak;
6. Anak tersebut juga akan mengalami kerugian psikologis, dikucilkan
masyarakat, kesulitan biaya pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan lahiriah
lainnya;
7. Keharusan mencatatkan pernikahan yang berimplikasi pada status anak di luar
nikah yang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya
adalah bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, karena anak yang
seharusnya dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi
akhirnya tidak terlindungi hanya karena orang tuanya terlanjur melaksanakan
perkawinan yang tidak dicatat;
8. Dalam hukum Islam, anak lahir dalam keadaan bersih dan tidak menanggung
beban dosa orang tuanya. Islam tidak mengenal konsep dosa turunan atau
pelimpahan dosa dari satu pihak ke pihak lainnya;
9. Pertanggungjawaban pidana dalam hukum Islam bersifat individu. Seseorang
tidak dapat menanggung beban dosa orang lain, apalagi bertanggung jawab
terhadap dosa orang lain, sebagaimana dinyatakan dalam Al Quran Surat alIsra’/17:15; Surat al-An’am/6:164; Surat Fatir/35:18; Surat az-Zumar/39:7; dan
Surat an-Najm/53:38;
10. Islam mengenal konsep anak zina yang hanya bernazab kepada ibu
kandungnya, namun ini bukan anak dari perkawinan sah (yang telah
memenuhi syarat dan rukun). Anak yang lahir dari perkawinan sah secara
Islam, meskipun tidak dicatatkan pada instansi terkait, tetap harus bernasab
kepada kedua bapak dan ibunya;
11. Bahkan dalam Islam dilarang melakukan adopsi anak jika adopsi tersebut
memutus hubungan nasab antara anak dengan bapak. Jika anak yang akan
diadopsi tidak diketahui asal muasal dan bapak kandungnya, maka harus 14
diakui sebagai saudara seagama atau aula/anak angkat; dan bukan dianggap
sebagai anak kandung;
12. Dalam  fiqh, tidak pernah disebutkan bahwa pernikahan harus dicatat, tetapi
terdapat perintah dalam Al Quran Surat an-Nisa’ untuk menaati ulil amri (dalam
hal ini Undang-Undang sebagai produk ulil amri);
13. Dengan demikian, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan
bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28B ayat
(2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
14. Jika Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan mengandung
madharat, tetapi menghapusnya juga menimbulkan  madharat, maka dalam
kaidah hukum Islam, harus dipilih madharat-nya yang paling ringan;
[2.3]  Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pemerintah
menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan tanggal 9 Februari
2011, dan menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 18 Februari 2011 dan
diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Maret 2011, yang
menyatakan sebagai berikut.
I .  Pokok Permohonan
Bahwa para Pemohon yang berkedudukan sebagai perorangan warga
negara Indonesia mengajukan permohonan pengujian ketentuan Pasal 2 ayat (2)
dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(selanjutnya disebut UU Perkawinan), yang pada intinya sebagai berikut:
a. Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat
(1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengakibatkan
kerugian bagi para Pemohon, khususnya yang berkaitan dengan status
perkawinan dan status hukum anak yang dihasilkan dari hasil perkawinan
Pemohon I;
b. Bahwa hak konstitusional para Pemohon telah dicederai oleh norma hukum
dalam Undang-Undang Perkawinan. Norma hukum ini jelas tidak adil dan
merugikan karena perkawinan Pemohon  I adalah sah dan sesuai dengan
rukun nikah dalam islam. Merujuk ke norma konstitusionai yang termaktub
dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 maka perkawinan Pemohon  I yang
dilangsungkan sesuai rukun nikah adalah sah tetapi terhalang oleh Pasal 2
UU Perkawinan, akibatnya menjadi tidak sah menurut norma hukum. 15
Akibatnya, pemberlakuan norma hukum ini berdampak terhadap status hukum
anak (Pemohon II) yang dilahirkan dari perkawinan Pemohon I menjadi anak
di luar nikah berdasarkan ketentuan norma hukum dalam Pasal 34 ayat (1)
Undang-Undang Perkawinan. Disisi lain, perlakuan diskriminatif ini sudah
barang tentu menimbulkan permasalahan karena status seorang anak di
muka hukum menjadi tidak jelas dan sah.
c. Singkatnya menurut Pemohon, ketentuan a quo telah menimbulkan perlakuan
yang tidak sama di hadapan hukum serta menciptakan perlakuan yang
bersifat diskrimintaif, karena itu menurut para Pemohon ketentuan  a quo
dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2)
serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
I I .   Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Berkaitan dengan kedudukan hukum  (legal standing)  para Pemohon,
maka agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang
memiliki kedudukan hukum dalam permohonan Pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan  a quo  sebagaimana disebut dalam Pasal
51 ayat (1) UU MK.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang
dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
Jika memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka para Pemohon dalam
permohonan ini memiliki kualifikasi atau bertindak selaku perorangan warga negara
Indonesia, yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah
dirugikan atas berlakunya Undang-Undang a quo atau anggapan kerugian tersebut
sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian tersebut.
Bahwa dari seluruh uraian permohonan para Pemohon, menurut Pemerintah
anggapan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalitas yang terjadi
terhadap diri para Pemohon, bukanlah karena berlakunya dan/atau sebagai akibat
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian tersebut, karena pada
kenyataannya yang dialami oleh Pemohon I dalam melakukan perkawinan dengan
seorang laki-laki yang telah beristri tidak memenuhi prosedur, tata cara dan
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal (2), Pasal (4), Pasal 16
5, Pasal 9, dan Pasal 12 UU Perkawinan serta PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan UU Perkawinan, oleh karenanya maka perkawinan Poligami yang
dilakukan oleh Pemohon tidak dapat dicatat.
Seandainya Perkawinan Pemohon  I dilakukan sesuai dengan ketentuan
hukum yang terdapat dalam Undang-Undang  a quo, maka Pemohon  I tidak
akan mendapatkan hambatan dalam melakukan pencatatan perkawinan, dan
dijamin bahwa Pemohon  I akan memperoleh status hukum perkawinan yang
sah dan mendapat hak status anak yang dilahirkannya.
Karena itu, Pemerintah melalui Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
memohon kiranya para Pemohon dapat membuktikan terlebih dahulu apakah
benar sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk
diuji, utamanya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan atas berlakunya ketentuan yang
dimohonkan untuk diuji tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemerintah permasalahan
yang terjadi terhadap para Pemohon adalah tidak terkait dengan masalah
konstitusionalitas keberlakuan materi muatan norma Undang-Undang  a quo
yang dimohonkan untuk diuji tersebut, akan tetapi berkaitan dengan
ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
dilakukan secara sadar dan nalar yang sepatutnya dapat diketahui resiko
akibat hukumnya dikemudian hari.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemerintah adalah tepat
jika Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan para
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada
Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya apakah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum  (legal standing)  atau tidak dalam
Permohonan Pengujian Undang-Undang  a quo,  sebagaimana yang ditentukan
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK maupun berdasarkan putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu  (vide  Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor  11/PUU-V/2007). 17
III.  Keterangan Pemerintah atas Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Sebelum Pemerintah memberikan penjelasan/argumentasi secara rinci
terhadap dalil-dalil maupun anggapan para Pemohon tersebut di atas, dapat
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
A.  Secara umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Perkawinan adalah sebuah pranata untuk mengesahkan hubungan dua anak
manusia yang berbeda jenis kelamin sehingga menjadi pasangan suami istri.
Secara umum perkawinan dimaksudkan untuk membentuk sebuah kehidupan
keluarga yang lestari, utuh, harmonis, bahagia lahir dan batin. Karena itu
dengan sendirinya diperlukan kesesuaian dari kedua belah pihak yang akan
menyatu menjadi satu dalam sebuah unit terkecil dalam masyarakat, sehingga
latar belakang kehidupan kedua belah pihak menjadi penting, dan salah satu
latar belakang kehidupan itu adalah agama.
Agama menurut ahli sosiologi merupakan sesuatu yang sangat potensial untuk
menciptakan integrasi, tetapi di sisi lain sangat mudah sekali untuk memicu
konflik. Karenanya jika UU Perkawinan menganut aliran  monotheism tidak
semata-semata karena mengikuti ajaran agama tertentu saja, yang
mengharamkan adanya perkawinan beda agama, melainkan juga karena
persamaan agama lebih menjanjikan terciptanya sebuah keluarga yang kekal,
harmonis, bahagia lahir dan batin, daripada menganut aliran  heterotheism
(antar agama) yang sangat rentan terhadap terjadinya perpecahan, tidak
harmonis, tidak bahagia dan tidak sejahtera.
Perkawinan adalah salah satu bentuk perwujudan hak-hak konstitusional warga
negara yang harus dihormati (to respect), dilindungi (to protect) oleh setiap
orang dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, dinyatakan secara tegas dalam
Pasal 28B ayat (1): "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah", dan Pasal 28J ayat (1):
"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara". Dengan demikian perlu disadari 18
bahwa di dalam hak-hak konstitusional tersebut, terkandung kewajiban
penghormatan atas hak-hak konstitusional orang lain. Sehingga tidaklah
mungkin hak-hak konstitusional yang diberikan oleh negara tersebut dapat
dilaksanakan sebebas-bebasnya oleh setiap orang, karena bisa jadi
pelaksanaan hak konstitusional seseorang justru akan melanggar hak
konstitusional orang lain, karenanya diperlukan adanya pengaturan
pelaksanaan hak-hak konstitusional tersebut. Pengaturan tersebut
sebagaimana tertuang dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan
bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis”.
Meskipun pengaturan yang dituangkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,
pada hakikatnya adalah mengurangi kebebasan, namun pengaturan tersebut
bertujuan dalam rangka kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat
luas, yakni agar pelaksanaan hak konstitusional seseorang tidak mengganggu
hak konstitusional orang lain. Selain itu pengaturan pelaksanaan hak
konstitusional tersebut merupakan konsekuensi logis dari kewajiban negara
yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945, "... untuk membentuk
Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia,
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa ...”.
Artinya bahwa pembentukan Undang-Undang meskipun di dalamnya
mengandung norma atau materi yang dianggap membatasi hak konstitusional
seseorang, namun sesungguhnya hal tersebut merupakan bagian dari upaya
yang dilakukan oleh negara dalam rangka melindungi segenap bangsa
Indonesia, untuk memajukan ketertiban umum, kesejahteraan, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan lain sebagainya.
Sebagaimana halnya ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah perwujudan pelaksanaan
hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 khususnya hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, akan tetapi ketentuan a quo 19
sekaligus memberi batasan terhadap pelaksanaan hak konstitusional yang
semata-mata bertujuan untuk melindungi warga negara untuk terciptanya
masyarakat adil makmur dan sejahtera, seperti yang dicita-citakan dalam
Pembukaan UUD 1945. Oleh karenanya perkawinan adalah suatu lembaga
yang sangat menentukan terbentuknya sebuah keluarga yang bahagia dan
sejahtera, maka keluarga yang merupakan unit terkecil dalam masyarakat
itulah yang akan membentuk masyarakat bangsa Indonesia menjadi
masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Jika keluarga yang terbentuk
adalah keluarga yang tidak harmonis, tidak bahagia, dan tidak sejahtera,
mustahil akan terbentuk masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang
sejahtera.
Dengan demikian, maka UU Perkawinan telah sejalan dengan amanat
konstitusi dan karenanya tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena UU
Perkawinan tidak mengandung materi muatan yang mengurangi dan
menghalang-halangi hak seseorang untuk melakukan perkawinan, akan tetapi
undang-undang perkawinan mengatur bagaimana sebuah perkawinan
seharusnya dilakukan sehingga hak-hak konstitusional seseorang terpenuhi
tanpa merugikan hak-hak konstitusional orang lain.
B.  Penjelasan Terhadap Materi Muatan Norma Yang Dimohonkan Untuk
Diuji Oleh Para Pemohon.
Sehubungan dengan anggapan para Pemohon dalam permohonannya yang
menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan,
yaitu:
Pasal 2 yang menyatakan:
Ayat (2):  “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku”
Pasal 43 yang menyatakan:
Ayat (1):  “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”
Ketentuan tersebut di atas oleh para Pemohon dianggap bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1),
UUD 1945, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 28B ayat (1): “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan 20
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.
Pasal 28B ayat (2): “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi”.
Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
Terhadap anggapan para Pemohon tersebut di atas, Pemerintah dapat
menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang a quo dapat dijelaskan
sebagai berikut:
Bahwa perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU Perkawinan
ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia
dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk itu suami istri perlu
saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat
mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan
spiritual dan material.
Kemudian pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang a quo menyatakan bahwa
“suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu”; dan pada Pasal 2 ayat (2)
dinyatakan bahwa “Tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku”.
Bahwa menurut Undang-Undang  a quo, sahnya perkawinan disandarkan
kepada hukum agama masing-masing, namun demikian suatu perkawinan
belum dapat diakui keabsahannya apabila tidak dicatat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencatatan perkawinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk:
a. tertib administrasi perkawinan;
b. memberikan kepastian dan perlindungan terhadap status hukum suami,
istri maupun anak; dan
c. memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang
timbul karena perkawinan seperti hak waris, hak untuk memperoleh akte
kelahiran, dan lain-lain; 21
Pemerintah tidak sependapat dengan anggapan para Pemohon yang
menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (2) telah bertentangan dengan Pasal 28B
ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena pencatatan
perkawinan bukanlah dimaksudkan untuk membatasi hak asasi warga negara
melainkan sebaliknya yakni melindungi warga negara dalam membangun
keluarga dan melanjutkan keturunan, serta memberikan kepastian hukum
terhadap hak suami, istri, dan anak-anaknya.
Bahwa Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang a quo memang tidak berdiri sendiri,
karena frasa “dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
memiliki pengertian bahwa  pencatatan perkawinan tidak serta merta dapat
dilakukan, melainkan bahwa pencatatan harus mengikuti persyaratan dan
prosedur yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan
agar hak-hak suami, istri, dan anak-anaknya benar-benar dapat dijamin dan
dilindungi oleh negara. Persyaratan dan prosedur tersebut meliputi ketentuan
yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 12
UU Perkawinan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan UU Perkawinan khususnya Pasal 2 sampai dengan Pasal 9.
Bahwa benar UU Perkawinan menganut asas monogami, akan tetapi tidak
berarti bahwa undang-undang ini melarang seorang suami untuk beristri lebih
dari seorang (poligami). Apabila dikehendaki, seorang suami dapat melakukan
poligami dengan istri kedua dan seterusnya, akan tetapi hal tersebut hanya
dapat dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan
prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang  a quo khususnya
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 dan Pasal 5 serta PP
Nomor 9 Tahun 1975.
Apabila suatu perkawinan poligami tidak memenuhi ketentuan UndangUndang Perkawinan, maka perkawinan tersebut tidak dapat dicatatkan di
Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, dengan segala akibat
hukumnya antara lain: tidak mempunyal status perkawinan yang sah, dan
tidak mempunyal status hak waris bagi suami, istri, dan anak-anaknya.
Bahwa ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur perkawinan poligami
yang diatur dalam UU Perkawinan berlaku untuk setiap warga negara
Indonesia dan tidak memberikan perlakuan yang diskriminatif terhadap orang
atau golongan tertentu termasuk terhadap para Pemohon. Di samping itu 22
ketentuan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
yang berbunyi:  “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Dari uraian tersebut di atas, tergambar dengan jelas dan tegas bahwa
pencatatan perkawinan baik di Kantor Urusan Agama maupun Kantor Catatan
Sipil menurut Pemerintah tidak terkait dengan masalah konstitusionalitas
keberlakuan materi muatan norma yang dimohonkan pengujian oleh para
Pemohon.
Dengan demikian maka ketentuan Pasal 2 ayat (2) tersebut tidak
bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
2. Terhadap ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dapat
dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan: “Anak yang dilahirkan
diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarga ibunya”, menurut Pemerintah bertujuan untuk memberikan
perlindungan dan kepastian hukum terhadap hubungan keperdataan antara
anak dan ibunya serta keluarga ibunya, karena suatu perkawinan yang tidak
dicatat dapat diartikan bahwa peristiwa perkawinan tersebut tidak ada,
sehingga anak yang lahir di luar perkawinan yang tidak dicatat menurut
Undang-Undang  a quo dikategorikan sebagai anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah. Ketentuan dalam pasal ini merupakan konsekuensi
logis dari adanya pengaturan mengenai persyaratan dan prosedur perkawinan
yang sah atau sebaliknya yang tidak sah berdasarkan Undang-Undang a quo,
karenanya menjadi tidak logis apabila undang-undang memastikan hubungan
hukum seorang anak yang lahir dari seorang perempuan, memiliki hubungan
hukum sebagai anak dengan seorang laki-laki yang tidak terikat dalam suatu
perkawinan yang sah.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, menurut Pemerintah ketentuan
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang a quo justru bertujuan untuk memberikan 23
perlindungan dan kepastian hukum terhadap hubungan keperdataan antara
anak dan ibunya serta keluarga ibunya.
Oleh karena itu menurut Pemerintah Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang
Perkawinan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan ayat
(2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 kaena apabila perkawinan tersebut
dilakukan secara sah maka hak-hak para Pemohon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
dapat dipenuhi.
Lebih lanjut Pemerintah juga tidak sependapat dengan anggapan para
Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut di atas telah
memberikan perlakuan dan pembatasan yang bersifat diskriminatif terhadap
Pemohon, karena pembatasan yang demikian telah sejalan dengan ketentuan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa: “Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan perimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Berdasarkan uraian tersebut di atas ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43
ayat (1) UU Perkawinan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B ayat (1)
dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada
Mahkamah Konstitusi yang mengadili permohonan pengujian Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan 24
tidak bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
Namun demikian apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]  Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 9 Februari 2011 dan
menyampaikan keterangan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 24 Februari 2011, yang menguraikan sebagai berikut:
Keterangan DPR RI
Terhadap dalil-dalil Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Permohonan    
a quo, DPR dalam penyampaian pandangannya terlebih dahulu menguraikan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) dapat dijelaskan sebagai berikut:
I. Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Pemohon sebagai Pihak telah diatur
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disingkat UU MK), yang menyatakan bahwa
“Para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d.  lembaga negara.”
Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud ketentuan Pasal 51
ayat (1) tersebut, dipertegas dalam penjelasannya, bahwa “yang dimaksud dengan
“hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Ketentuan Penjelasan Pasal 51 ayat (1)
ini menegaskan, bahwa hanya hak-hak yang secara eksplisit diatur dalam UUD
1945 saja yang termasuk “hak konstitusional”.
Oleh karena itu, menurut UU MK, agar seseorang atau suatu pihak dapat
diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam 25
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih
dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan  aquo  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam
“Penjelasan Pasal 51 ayat (1)” dianggap telah dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang.
Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah
memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul
karena berlakunya suatu Undang-Undang harus memenuhi 5 (lima) syarat (vide
Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007)
yaitu sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon tersebut
dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang
diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus)  dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat  (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
Apabila kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh para Pemohon dalam
perkara pengujian Undang-Undang  a quo, maka para Pemohon tidak memiliki
kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon.
Menanggapi permohonan para Pemohon a quo, DPR berpandangan bahwa
para Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar para
Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk
diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian terhadap hak 26
dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai dampak dari diberlakukannya
ketentuan yang dimohonkan untuk diuji.
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, DPR menyerahkan
sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor
011/PUU-V/2007.
II. Pengujian UU Perkawinan terhadap UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa berlakunya ketentuan
Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan telah menghalang-halangi
pelaksanaan hak konstitusionalnya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah, hak anak dalam perkawinan, dan
kepastian hukum atas status perkawinannya sebagaimana diatur dalam Pasal 28B
ayat (1) dan ayat (2)  serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945  telah dirugikan.  DPR
menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa perlu dipahami oleh para Pemohon, bahwa untuk memahami UU
Perkawinan terkait dengan ketentuan Pasal Undang-Undang  a quo yang
dimohonkan pengujian, dipandang perlu untuk memahami dahulu pengertian
dari Perkawinan yaitu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah
tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Ketentuan ini mengandung makna bahwa perkawinan sebagai ikatan antara
seorang pria dan seorang wanita berhubungan erat dengan
agama/kerohanian. Jika dilihat dari pengertiannya maka setiap perkawinan
yang dilakukan berdasarkan agama adalah sah. Namun jika dikaitkan dengan
tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera
serta keturunan, maka akibat dari perkawinan memunculkan hak dan
kewajiban keperdataan.
2. Bahwa untuk menjamin hak-hak keperdataan dan kewajibannya yang timbul
dari akibat perkawinan yang sah maka setiap perkawinan perlu dilakukan
pencatatan. Meskipun perkawinan termasuk dalam lingkup keperdataan, 27
namun negara wajib memberikan jaminan kepastian hukum  dan memberikan
perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang terkait dalam perkawinan
(suami, istri dan anak) terutama dalam hubungannya dengan pencatatan
administrasi kependudukan terkait dengan hak keperdataan dan
kewajibannya. Oleh karena itu pencatatan tiap-tiap perkawinan menjadi suatu
kebutuhan formal untuk legalitas atas suatu peristiwa yang dapat
mengakibatkan suatu konsekuensi yuridis dalam hak-hak keperdataan dan
kewajibannya seperti kewajiban memberi nafkah dan hak waris. Pencatatan  
perkawinan dinyatakan dalam suatu akte resmi (akta otentik) dan dimuat
dalam daftar pencatatan yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan. Bahwa tujuan pencatatan perkawinan yaitu sebagai berikut:
a. untuk tertib administrasi perkawinan;
b. jaminan memperoleh hak-hak tertentu (memperoleh akte kelahiran,
membuat Kartu Tanda Penduduk, membuat Kartu Keluarga, dan lain-lain);
c. memberikan perlindungan terhadap status perkawinan;
d. memberikan kepastian terhadap status hukum suami, istri maupun anak;
e. memberikan perlindungan terhadap hak-hak sipil yang diakibatkan oleh
adanya perkawinan;
3. Bahwa atas dasar dalil tersebut, maka ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU
Perkawinan yang berbunyi  “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku”  merupakan norma yang mengandung
legalitas sebagai suatu bentuk formal perkawinan. Pencatatan perkawinan
dalam bentuk akta perkawinan (akta otentik) menjadi penting untuk
memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum untuk setiap
perkawinan. Dengan demikian DPR berpendapat bahwa dalil Pemohon yang
menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan telah menimbulkan
ketidakpastian hukum adalah anggapan yang keliru dan tidak berdasar.
4. Bahwa terhadap anggapan para Pemohon yang menyatakan bahwa para
Pemohon tidak dapat melakukan pencatatan perkawinannya karena UU
Perkawinan pada prinsipnya berasaskan monogami sehingga menghalanghalangi para Pemohon untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1)
UUD 1945, DPR merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
12/PUU-V/2007 dalam pertimbangan hukum  halaman 97-98 menyebutkan: 28
Bahwa Pasal-Pasal yang tercantum dalam UU Perkawinan yang memuat
alasan,  syarat, dan prosedur poligami sesungguhnya semata-mata sebagai
upaya untuk menjamin dapat dipenuhinya hak-hak istri dan calon istri yang
menjadi kewajiban suami yang akan  berpoligami dalam rangka mewujudkan
tujuan perkawinan. Oleh karena itu penjabaran persyaratan poligami tidak
bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Dengan demikian alasan para Pemohon tidak dapat mencatatkan
perkawinannya karena UU Perkawinan pada prinsipnnya berasas monogami
adalah sangat tidak berdasar. Pemohon tidak dapat mencatatkan
perkawinannya karena tidak dapat memenuhi persyaratan poligami
sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan. Oleh karena itu sesungguhnya
persoalan para Pemohon bukan persoalan konstitusionalitas norma melainkan
persoalan penerapan hukum yang tidak dipenuhi oleh para Pemohon.
5. Bahwa oleh karena itu, DPR berpandangan bahwa perkawinan yang tidak
dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat
diartikan sebagai peristiwa perkawinan yang tidak memenuhi syarat formil,
sehingga hal ini berimplikasi terhadap hak-hak keperdataan yang timbul dari
akibat perkawinan termasuk anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat
sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Bahwa selain itu, perlu disampaikan bahwa anak yang lahir dari perkawinan
yang tidak dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dapat  berimplikasi  terhadap pembuktian hubungan keperdataan anak dengan
ayahnya. Dengan demikian, anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat
tersebut,  tentu hanya mempunyai  hubungan keperdataan dengan ibu dan
keluarga ibunya.
7. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, menurut DPR justru dengan
berlakunya ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan akan menjamin
terwujudnya tujuan perkawinan, serta memberikan perlindungan dan kepastian
hukum terhadap status keperdataan anak dan hubungannya dengan ibu serta
keluarga ibunya. Apabila ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan ini
dibatalkan justru akan berimplikasi  terhadap kepastian hukum atas status
keperdataan anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat. Dengan
demikian ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tidak bertentangan 29
dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan pada dalil-dalil tersebut di atas, DPR memohon kiranya
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang terhormat memberikan amar
putusan  sebagai berikut:
1. Menyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
permohonan a quo tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Keterangan DPR diterima untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1)
dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
4. Menyatakan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, kami
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]  Menimbang bahwa Pemohon telah menyampaikan kesimpulan tertulis
bertanggal 11 Mei 2011 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 11
Mei 2011 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya;
[2.6] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]   Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019,
selanjutnya disebut UU 1/1974) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); 30
[3.2]   Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a.  Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]   Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.4]   Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 terhadap
UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh
karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]   Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu: 31
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b.  kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c.  badan hukum publik atau privat; atau
d.  lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a.  kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b.  kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]   Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusanputusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a.  adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c.  kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d.  adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;  32
[3.7]  Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing)  para Pemohon dalam permohonan
a quo  sebagai berikut:
[3.8]  Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mendalilkan sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang mempunyai hak konstitusional yang
diatur dalam UUD 1945 yaitu:
Pasal 28B ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”;
Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan,  “Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi”, dan
Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan,  ”Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum”;
Hak konstitusional tersebut telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 2
ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974;
[3.9] Menimbang bahwa dengan memperhatikan akibat yang dialami oleh
para Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional para Pemohon, menurut
Mahkamah, terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, sehingga
para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.10]  Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan  a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing), selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.11]  Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon, adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 yang menyatakan,  “Tiap-tiap 33
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”,  dan
Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan,  “Anak yang dilahirkan di luar
perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga
ibunya”, khususnya mengenai hak untuk mendapatkan status hukum anak;
[3.12]  Menimbang bahwa pokok permasalahan hukum mengenai pencatatan
perkawinan menurut peraturan perundang-undangan adalah mengenai makna
hukum (legal meaning) pencatatan perkawinan. Mengenai permasalahan tersebut,
Penjelasan Umum angka 4 huruf b UU 1/1974 tentang asas-asas atau prinsipprinsip perkawinan menyatakan,
“... bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan di
samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan
adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting
dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang
dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte yang juga dimuat
dalam daftar pencatatan”.
Berdasarkan Penjelasan UU 1/1974 di atas nyatalah bahwa (i) pencatatan
perkawinan bukanlah merupakan faktor yang menentukan sahnya perkawinan;
dan (ii) pencatatan merupakan kewajiban administratif yang diwajibkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun faktor yang menentukan sahnya perkawinan adalah syarat-syarat yang
ditentukan oleh agama dari masing-masing pasangan calon mempelai.
Diwajibkannya pencatatan perkawinan oleh negara melalui peraturan perundangundangan merupakan kewajiban administratif.
Makna pentingnya kewajiban administratif berupa pencatatan perkawinan tersebut,
menurut Mahkamah, dapat dilihat dari dua perspektif.  Pertama, dari perspektif
negara, pencatatan dimaksud diwajibkan dalam rangka fungsi negara memberikan
jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
yang bersangkutan yang merupakan tanggung jawab negara dan harus dilakukan
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis yang diatur serta
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan [vide Pasal 28I ayat (4) dan
ayat (5) UUD 1945]. Sekiranya pencatatan dimaksud dianggap sebagai
pembatasan, pencatatan demikian menurut Mahkamah tidak bertentangan dengan
ketentuan konstitusional karena pembatasan ditetapkan dengan Undang-Undang 34
dan dilakukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis [vide Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945].
Kedua, pencatatan secara administratif yang dilakukan oleh negara dimaksudkan
agar perkawinan, sebagai perbuatan hukum penting dalam kehidupan yang
dilakukan oleh yang bersangkutan, yang berimplikasi terjadinya akibat hukum yang
sangat luas, di kemudian hari dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna
dengan suatu akta otentik, sehingga perlindungan dan pelayanan oleh negara
terkait dengan hak-hak yang timbul dari suatu perkawinan yang bersangkutan
dapat terselenggara secara efektif dan efisien. Artinya, dengan dimilikinya bukti
otentik perkawinan, hak-hak yang timbul sebagai akibat perkawinan dapat
terlindungi dan terlayani dengan baik, karena tidak diperlukan proses pembuktian
yang memakan waktu, uang, tenaga, dan pikiran yang lebih banyak, seperti
pembuktian mengenai asal-usul anak dalam Pasal 55 UU 1/1974 yang mengatur
bahwa bila asal-usul anak tidak dapat dibuktikan dengan akta otentik maka
mengenai hal itu akan ditetapkan dengan putusan pengadilan yang berwenang.
Pembuktian yang demikian pasti tidak lebih efektif dan efisien bila dibandingkan
dengan adanya akta otentik sebagai buktinya;
[3.13]  Menimbang bahwa pokok permasalahan hukum mengenai anak yang
dilahirkan di luar perkawinan adalah mengenai makna hukum (legal meaning)
frasa “yang dilahirkan di luar perkawinan”. Untuk memperoleh jawaban dalam
perspektif yang lebih luas perlu dijawab pula permasalahan terkait, yaitu
permasalahan tentang sahnya anak.
Secara alamiah, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya
pertemuan antara ovum dan spermatozoa baik melalui hubungan seksual (coitus)
maupun melalui cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang
menyebabkan terjadinya pembuahan. Oleh karena itu, tidak tepat dan tidak adil
manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan karena
hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan
perempuan tersebut sebagai ibunya. Adalah tidak tepat dan tidak adil pula jika
hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual yang 35
menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggung
jawabnya sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum meniadakan
hak-hak anak terhadap lelaki tersebut sebagai bapaknya. Lebih-lebih manakala
berdasarkan perkembangan teknologi yang ada memungkinkan dapat dibuktikan
bahwa seorang anak itu merupakan anak dari laki-laki tertentu.
Akibat hukum dari peristiwa hukum kelahiran karena kehamilan, yang didahului
dengan hubungan seksual antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki,
adalah hubungan hukum yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban secara
bertimbal balik, yang subjek hukumnya meliputi anak, ibu, dan bapak.
Berdasarkan uraian di atas, hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai
bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat
juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan
laki-laki tersebut sebagai bapak. Dengan demikian, terlepas dari soal
prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan
perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang
dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena
kelahirannya di luar kehendaknya. Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan
status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan  stigma di
tengah-tengah masyarakat. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian
hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang
ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan
perkawinannya masih dipersengketakan;
[3.14]  Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Pasal 43
ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan
hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” harus
dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata
dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang
dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti
lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata
dengan keluarga ayahnya”;
[3.15]  Menimbang bahwa, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, maka
dalil para Pemohon sepanjang menyangkut Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 tidak 36
beralasan menurut hukum. Adapun Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 yang
menyatakan,  “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” adalah bertentangan
dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) yakni
inkonstitusional sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan
perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah
sebagai ayahnya;
4. KONKLUSI
 Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]   Mahkamah  berwenang  untuk  mengadili permohonan a quo;
[4.2]  Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]   Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian;
 Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang  Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor  70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
ƒ Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 37
ƒ Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan,  “Anak
yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan
hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata
mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya;
ƒ Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan,  “Anak
yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang
dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat
bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai
ayahnya, sehingga ayat tersebut  harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar
perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya
serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai
hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”;
ƒ Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
ƒ Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap
Anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi,
Anwar Usman, Hamdan Zoelva, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim, masingmasing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga belas, bulan Februari,
tahun dua ribu dua belas dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada  hari Jumat, tanggal tujuh belas, bulan
Februari, tahun dua ribu dua belas, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh.
Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida 38
Indrati, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Hamdan Zoelva, M. Akil
Mochtar, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, dengan
didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
para Pemohon dan/atau kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Moh. Mahfud MD.
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
td
Achmad Sodiki
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Harjono
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Hamdan Zoelva
ttd.
M. Akil Mochtar
ttd.
Muhammad Alim
6. ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION)
Terhadap Putusan Mahkamah ini, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati memiliki
alasan berbeda (concurring opinion), sebagai berikut:
[6.1]   Perkawinan menurut Pasal 1 UU 1/1974 adalah “… ikatan lahir bathin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan 39
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”; sedangkan mengenai syarat sahnya perkawinan
Pasal 2 UU 1/1974 menyatakan bahwa: ayat (1) “Perkawinan adalah sah, apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Sementara ayat (2) menyatakan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku”.
Keberadaan Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 menimbulkan ambiguitas bagi pemaknaan
Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 karena pencatatan yang dimaksud oleh Pasal 2 ayat
(2) Undang-Undang  a quo tidak ditegaskan apakah sekadar pencatatan secara
administratif yang tidak berpengaruh terhadap sah atau tidaknya perkawinan yang
telah dilangsungkan menurut agama atau kepercayaan masing-masing, ataukah
pencatatan tersebut berpengaruh terhadap sah atau tidaknya perkawinan yang
dilakukan.
Keberadaan norma agama dan norma hukum dalam satu peraturan perundangundangan yang sama, memiliki potensi  untuk saling melemahkan bahkan
bertentangan. Dalam perkara ini, potensi saling meniadakan terjadi antara Pasal 2
ayat (1) dengan Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974. Pasal 2 ayat (1) yang pada pokoknya
menjamin bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masingmasing agama dan kepercayaannya, ternyata menghalangi dan sebaliknya juga
dihalangi oleh keberlakuan Pasal 2 ayat (2) yang pada pokoknya mengatur bahwa
perkawinan akan sah dan memiliki kekuatan hukum jika telah dicatat oleh instansi
berwenang atau pegawai pencatat nikah.
Jika Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 dimaknai sebagai pencatatan secara administratif
yang tidak berpengaruh terhadap sah atau tidak sahnya suatu pernikahan, maka
hal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak terjadi
penambahan terhadap syarat perkawinan. Seturut dengan itu, kata “perkawinan”
dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang  a quo  juga akan dimaknai sebagai
perkawinan yang sah secara Islam atau perkawinan menurut rukun nikah yang
lima.
Namun demikian, berdasarkan tinjauan sosiologis tentang lembaga perkawinan
dalam masyarakat, sahnya perkawinan menurut agama dan kepercayaan tertentu
tidak dapat secara langsung menjamin terpenuhinya hak-hak keperdataan istri,
suami, dan/atau anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut karena 40
pelaksanaan norma agama dan adat di masyarakat diserahkan sepenuhnya
kepada kesadaran individu dan kesadaran masyarakat tanpa dilindungi oleh
otoritas resmi (negara) yang memiliki kekuatan pemaksa.
[6.2]  Pencatatan perkawinan diperlukan sebagai perlindungan negara kepada
pihak-pihak dalam perkawinan, dan juga untuk menghindari kecenderungan dari
inkonsistensi penerapan ajaran agama dan kepercayaan secara sempurna/utuh
pada perkawinan yang dilangsungkan menurut agama dan kepercayaan tersebut.
Dengan kata lain, pencatatan perkawinan diperlukan untuk menghindari
penerapan hukum agama dan kepercayaannya itu dalam perkawinan secara
sepotong-sepotong untuk meligitimasi sebuah perkawinan, sementara kehidupan
rumah tangga pascaperkawinan tidak sesuai dengan tujuan perkawinan dimaksud.
Adanya penelantaran istri dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, fenomena
kawin kontrak, fenomena istri simpanan (wanita idaman lain), dan lain sebagainya,
adalah bukti tidak adanya konsistensi penerapan tujuan perkawinan secara utuh.
Esensi pencatatan, selain demi tertib administrasi, adalah untuk melindungi wanita
dan anak-anak. Syarat pencatatan perkawinan dimaksud dapat diletakkan
setidaknya dalam dua konteks utama, yaitu (i) mencegah dan (ii) melindungi,
wanita dan anak-anak dari perkawinan yang dilaksanakan secara tidak
bertanggung jawab. Pencatatan sebagai upaya perlindungan terhadap wanita dan
anak-anak dari penyalahgunaan perkawinan, dapat dilakukan dengan menetapkan
syarat agar rencana perkawinan yang potensial menimbulkan kerugian dapat
dihindari dan ditolak.
Negara mengatur (mengundangkan) syarat-syarat perkawinan sebagai upaya
positivisasi norma ajaran agama atau kepercayaan dalam hukum perkawinan.
Syarat-syarat perkawinan yang dirumuskan oleh negara, yang pemenuhannya
menjadi syarat pencatatan nikah sekaligus syarat terbitnya Akta Nikah, dapat
ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perkawinan dan
administrasi kependudukan. Saya berharap adanya upaya sinkronisasi peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan agama atau kepercayaan dengan
konstruksi hukum negara mengenai perkawinan dan administrasi kependudukan. 41
Saya berharap adanya upaya sinkronisasi hukum dan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan perkawinan menurut agama dan
kepercayaannya dan masalah yang menyangkut administrasi kependudukan.
[6.3]  Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam prakteknya, hukum tidak selalu
dapat dilaksanakan sesuai yang dikehendaki oleh pembuatnya. Pada
kenyataannya, hingga saat ini masih terdapat perkawinan-perkawinan yang
mengabaikan UU 1/1974, dan hanya menyandarkan pada syarat perkawinan
menurut ajaran agama dan kepercayaan tertentu. Terhadap perkawinan secara
hukum agama atau kepercayaan yang tidak dilaksanakan menurut UU 1/1974
yang tentunya juga tidak dicatatkan, negara akan mengalami kesulitan dalam
memberikan perlindungan secara maksimal terhadap hak-hak wanita sebagai istri
dan hak-hak anak-anak yang kelak dilahirkan dari perkawinan tersebut.
Para Pemohon menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 yang menyatakan,
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku”, adalah bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Saya menilai, Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 tidak
bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 karena Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang  a quo yang mensyaratkan pencatatan, meskipun faktanya
menambah persyaratan untuk melangsungkan perkawinan, namun ketiadaannya
tidak menghalangi adanya pernikahan itu sendiri. Kenyataan ini dapat terlihat
adanya pelaksanaan program/kegiatan perkawinan massal dari sejumlah
pasangan yang telah lama melaksanakan perkawinan tetapi tidak dicatatkan.
Selain itu hak anak yang dilindungi oleh Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, tidak dirugikan oleh adanya Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 yang
mensyaratkan pencatatan perkawinan. Perlindungan terhadap hak anak
sebagaimana diatur oleh Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
justru akan dapat dimaksimalkan apabila semua perkawinan dicatatkan sehingga
dengan mudah akan diketahui silsilah anak dan siapa yang memiliki kewajiban
terhadap anak dimaksud. Pencatatan perkawinan adalah dimensi sosial yang
dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas status dan akibat hukum dari suatu
peristiwa hukum seperti juga pencatatan tentang kelahiran dan kematian.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut saya tidak ada kerugian
konstitusional yang dialami para Pemohon sebagai akibat keberadaan Pasal 2 42
ayat (2) UU 1/1974, walaupun jika pencatatan ditafsirkan sebagai syarat mutlak
bagi sahnya perkawinan, pasal  a quo potensial merugikan hak konstitusional
Pemohon I.
[6.4]  Harus diakui bahwa praktek hukum sehari-hari menunjukkan adanya
pluralisme hukum karena adanya golongan masyarakat yang dalam hubungan
keperdataannya sehari-hari berpegang pada hukum agama, atau secara utuh
berpegang pada hukum nasional, maupun mendasarkan hubungan
keperdataannya kepada hukum adat setempat. Pluralisme hukum ini diatur dan
secara tegas dilindungi oleh UUD 1945, selama tidak bertentangan dengan citacita Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai implikasi pluralisme hukum, memang tidak dapat dihindari terjadinya
friksi-friksi, baik yang sederhana maupun yang kompleks, terkait praktek-praktek
hukum nasional, hukum agama, maupun hukum adat dimaksud. Dengan
semangat menghindarkan adanya friksi-friksi dan efek negatif dari friksi-friksi
dimaksud, negara menghadirkan hukum nasional (peraturan perundangundangan) yang berusaha menjadi payung bagi pluralisme hukum. Tidak dapat
dihindarkan jika upaya membuat sebuah payung yang mengayomi pluralisme
hukum, di satu sisi harus menyelaraskan tafsir bagi pelaksanaan hukum agama
maupun hukum adat. Praktek pembatasan semacam ini mendapatkan
pembenarannya dalam paham konstitusionalisme, yang bahkan Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa, “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Dalam kenyataannya, di Indonesia masih banyak terdapat perkawinan yang hanya
mendasarkan pada hukum agama atau kepercayaan, yaitu berpegang pada
syarat-syarat sahnya perkawinan menurut ajaran agama atau kepercayaan
tertentu tanpa melakukan pencatatan perkawinan sebagai bentuk jaminan
kepastian hukum dari negara atas akibat dari suatu perkawinan. Kenyataan ini
dalam prakteknya dapat merugikan wanita, sebagai istri, dan anak-anak yang lahir
dari perkawinan tersebut. Terkait dengan perlindungan terhadap wanita dan anak-43
anak sebagaimana telah diuraikan di atas, terdapat perbedaan kerugian akibat
perkawinan yang tidak didasarkan pada UU 1/1974 dari sisi subjek hukumnya,
yaitu (i) akibat bagi wanita atau istri; dan (ii) akibat bagi anak-anak yang lahir dari
perkawinan dimaksud.
[6.5]  Secara teoritis, norma agama atau kepercayaan memang tidak dapat
dipaksakan oleh negara untuk dilaksanakan, karena norma agama atau
kepercayaan merupakan wilayah keyakinan transendental yang bersifat privat,
yaitu hubungan antara manusia dengan penciptanya; sedangkan norma hukum,
dalam hal ini UU 1/1974, merupakan ketentuan yang dibuat oleh negara sebagai
perwujudan kesepakatan warga (masyarakat) dengan negara sehingga dapat
dipaksakan keberlakuannya oleh negara (Pemerintah).
Potensi kerugian akibat perkawinan yang tidak didasarkan pada UU 1/1974, bagi
wanita (istri) sangat beragam, tetapi sebenarnya yang terpenting adalah apakah
kerugian tersebut dapat dipulihkan atau tidak. Di sinilah titik krusial UU 1/1974
terutama pengaturan mengenai pencatatan perkawinan. Dalam konteks sistem
hukum perkawinan, perlindungan oleh negara (Pemerintah) terhadap pihak-pihak
dalam perkawinan, terutama terhadap wanita sebagai istri, hanya dapat dilakukan
jika perkawinan dilakukan secara sadar sesuai dengan UU 1/1974, yang salah
satu syaratnya adalah perkawinan dilakukan dengan dicatatkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 2 UU 1/1974).
Konsekuensi lebih jauh, terhadap perkawinan yang dilaksanakan tanpa dicatatkan,
negara tidak dapat memberikan perlindungan mengenai status perkawinan, harta
gono-gini, waris, dan hak-hak lain yang timbul dari sebuah perkawinan, karena
untuk membuktikan adanya hak wanita (istri) harus dibuktikan terlebih dahulu
adanya perkawinan antara wanita (istri) dengan suaminya.
[6.6]  Perkawinan yang tidak didasarkan pada UU 1/1974 juga memiliki
potensi untuk merugikan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Potensi
kerugian bagi anak yang terutama adalah tidak diakuinya hubungan anak dengan
bapak kandung (bapak biologis)-nya, yang tentunya mengakibatkan tidak dapat
dituntutnya kewajiban bapak kandungnya untuk membiayai kebutuhan hidup anak
dan hak-hak keperdataan lainnya. Selain itu, dalam masyarakat yang masih
berupaya mempertahankan kearifan nilai-nilai tradisional, pengertian keluarga 44
selalu merujuk pada pengertian keluarga batih atau keluarga elementer, yaitu
suatu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak (anak-anak). Keberadaan anak
dalam keluarga yang tidak memiliki kelengkapan unsur keluarga batih atau tidak
memiliki pengakuan dari bapak biologisnya, akan memberikan stigma negatif,
misalnya, sebagai anak haram. Stigma ini adalah sebuah potensi kerugian bagi
anak, terutama kerugian secara sosial-psikologis, yang sebenarnya dapat dicegah
dengan tetap mengakui hubungan anak dengan bapak biologisnya. Dari perspektif
peraturan perundang-undangan, pembedaan perlakuan terhadap anak karena
sebab-sebab tertentu yang sama sekali bukan diakibatkan oleh tindakan anak
bersangkutan, dapat dikategorikan sebagai tindakan yang diskriminatif.
Potensi kerugian tersebut dipertegas dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU
1/1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya
mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Keberadaan
Pasal  a quo menutup kemungkinan bagi anak untuk memiliki hubungan
keperdataan dengan bapak kandungnya. Hal tersebut adalah risiko dari
perkawinan yang tidak dicatatkan atau perkawinan yang tidak dilaksanakan
menurut UU 1/1974, tetapi tidaklah pada tempatnya jika anak harus ikut
menanggung kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan (perkawinan) kedua orang
tuanya. Jika dianggap sebagai sebuah sanksi, hukum negara maupun hukum
agama (dalam hal ini agama Islam) tidak mengenal konsep anak harus ikut
menanggung sanksi akibat tindakan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya, atau
yang dikenal dengan istilah “dosa turunan”. Dengan kata lain, potensi kerugian
akibat perkawinan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan UU 1/1974 merupakan
risiko bagi laki-laki dan wanita yang melakukan perkawinan, tetapi bukan risiko
yang harus ditanggung oleh anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut.
Dengan demikian, menurut saya, pemenuhan hak-hak anak yang terlahir dari
suatu perkawinan, terlepas dari sah atau tidaknya perkawinan tersebut menurut
hukum negara, tetap menjadi kewajiban kedua orang tua kandung atau kedua
orang tua biologisnya.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo45