Hukum di Indonesia terdiri dari berbagai bidang yaitu sebagai berikut :
1. hukum pidana (hukum publik)
2. hukum perdata (hukum pribadi)
3. hukum acara
4. hukum tata negara
5. hukum administrasi negara (hukum tata usaha negara)
6. hukum internasional
7. hukum adat
8. hukum islam
9. hukum agraria
10. hukum bisnis
11. hukum lingkungan.
Pengertian dari Hukum itu sendiri adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan (sifatnya dipaksa) pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
1. hukum pidana (hukum publik)
2. hukum perdata (hukum pribadi)
3. hukum acara
4. hukum tata negara
5. hukum administrasi negara (hukum tata usaha negara)
6. hukum internasional
7. hukum adat
8. hukum islam
9. hukum agraria
10. hukum bisnis
11. hukum lingkungan.
Pengertian dari Hukum itu sendiri adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan (sifatnya dipaksa) pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi