Selasa, 26 Juni 2012

KPH di analisa


Kota - Hari ini Pkl. 01:46 WIB
Terkait Berita Hukum, Dua Norma Patut Ditaati

Terkait Berita Hukum, Dua Norma Patut Ditaati
(Analisa/ Qodrat Al-Qadri) Rombongan Penulis Hukum "82 yang juga merupakan kumpulan mahasiswa Fakultas Hukum UMSU dipimpin Farid Wajdi SH, MHum, Faisal SH, MHum, dan Faizal S.Ag berfoto bersama Senior Editor War Djamil SH saat berkunjung ke Harian Analisa, Medan, Senin (21/5).

Medan, (Analisa). Diantara isi koran yang menarik, termasuk berita dari ranah hukum. Terkait berita hukum ada dua norma yang patut ditaati media. Pertama, asas praduga tak besalah. Kedua, hindari berita yang menghakimi atau trial by the press.
Begitu ungkap senior editor "Analisa" War Djamil SH di depan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang tergabung dalam Komunitas Penulis Hukum ’82, saat kunjungan mereka ke dapur Analisa, Senin (21/5), dipimpin Dekan FH UMSU Farid Wajdi, SH, M.Hum, didampingi dosen Faisal SH,M.Hum dan Faizal, S.Ag

Dua norma itu merupakan bagian dari yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Artinya, dengan sangat tegas, media harus taat pada etika profesi itu.

Liputan dari institusi penegak hukum, termasuk saat di depan sidang pengadilan, sebelum berkekuatan hukum tetap, hendaknya media menerapkan asas praduga tak bersalah.

Sejalan dengan itu, pemberitaan yang menjadi headline kiranya tidak mengandung unsur menyatakan seseorang sudah bersalah. Jangan menghakimi dalam pemberitaan.

"Menerapkan dua norma itu memang tidak mudah. Tetapi, juga tidaklah sukar. Hal terpenting, sepanjang redaktur menerapkan tetap mengacu pada KEJ, diyakini dua norma tersebut secara otomatis diterapkan dalam liputan terkait hukum", ucap War Djamil dengan gamblang.

Kalau ditanya langkah persuasif untuk hal itu, jawabannya sederhana. Pemimpin Redaksi atau Redaktur Pelaksana memberi penggarisan yang jelas kepada redaktur rubrik, sehingga berita hukum diseleksi dengan wajar. Tidak perlu disaring dengan ketat. Kalau etika profesi menjadi pedoman, seleksi itu biasa-biasa saja.

Kalangan Kampus
 

Dari sisi lain, kata War Djamil, kalangan kampus diharapkan memberi kontribusi untuk peningkatan penjabaran kemerdekaan pers itu. Maksudnya, kemerdekaan pers yang menjadi milik pers dan publik itu, dimonitor oleh publik.

Caranya, jika ada kurang tepat, kalangan kampus teristimewa dari Fakultas Hukum ikut memberikan sumbangsih pemikiran. Boleh melalui tulisan atau dilakukan melalui diskusi.

Pemikiran ataupun koreksi dari kampus cukup terhormat. Sebab, dari kalangan intelektual memberikan saran untuk kebaikan. Ini makin memperkaya sumber daya wartawan sekaligus meningkatkan penjabaran kemerdekaan pers yang juga memproteksi publik.

"Semua pihak, tentu mengharapkan pemberitaan yang proporsional, termasuk kritik. Meski pemberitaan terkait hukum selalu menarik perhatian, hendaknya berita itu tidak melanggar hak privasi siapapun. Ini penting diperhatikan", ucapnya.

Farid Wajdi mengatakan, tujuan kunjungan ini antara lain, para penulis ingin mengetahui proses koran dan melihat fasilitas serta cara kerja wartawan. Dari segi lain, adanya Hukum Pers di FH UMSU, erat kaitannya dalam penerapan sejalan KEJ.

Rombongan yang terdiri dari Mahasiswa FH, FE, FK dan FKIP UMSU serta dari BEM UMSU ini, mendapat kesempatan meninjau ruangan redaksi serta fasilitasi penerimaan berita dari kantor berita "Antara", UPI, AFP dan Reuters serta Xin Hua.
 

Tak lupa, mereka mendapat penjelasan tentang perkembangan media saat ini di dalam dan luar negeri, termasuk format dan isi media.

Kepala rombongan diberikan cenderamata berupa buku Antologi Cerpen Rebana terbitan "Analisa" yang merupakan kumpulan 23 cerpen terpilih yang dibukukan "Analisa". (ns)


1 komentar: