PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 7/46/PBI/2005
TENTANG
AKAD PENGHIMPUNAN DAN PENYALURAN DANA
BAGI BANK
YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA
BERDASARKAN
PRINSIP SYARIAH
GUBERNUR BANK INDONESIA
Menimbang:
a.
bahwa
perbankan syariah harus senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat baik dari
aspek finansial maupun kesesuaian terhadap prinsip syariah yang menjadi dasar
operasinya;
b.
bahwa
setiap pelaku dalam industri perbankan syariah, termasuk pengelola bank/pemilik
dana/pengguna dana, serta otoritas pengawas harus memiliki kesamaan cara
pandang terhadap Akad-Akad produk penghimpunan dan penyaluran dana bank
syariah;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b dipandang
perlu untuk menetapkan ketentuan tentang Akad penghimpunan dan penyaluran dana
bagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam
Peraturan Bank Indonesia;
Mengingat:
1.
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472)sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
2.
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4357);
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERATURAN
BANK INDONESIA TENTANG AKAD PENGHIMPUNAN DAN PENYALURAN DANA BAGI BANK YANG
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan:
1. Bank adalah Bank Umum atau Bank
Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1998, yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah.
2. Prinsip Syariah adalah prinsip syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang No.7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun
1998;
3. Akad adalah perjanjian tertulis yang
memuat ijab (penawaran) dan qabul
(penerimaan) antara Bank dengan pihak
lain yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip
Syariah;
4. Wadi’ah adalah penitipan dana atau barang dari pemilik dana atau
barang pada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban pihak yang menerima
titipan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.
5. Mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib)
untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode
bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah
disepakati sebelumnya.
6. Musyarakah adalah penanaman dana dari pemilik dana/modal untuk
mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian
keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan
kerugian ditanggung semua pemilik dana/ modal berdasarkan bagian dana/ modal
masing-masing.
7. Murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah
dengan margin keuntungan yang disepakati.
8. Salam adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dengan
syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
9. Istishna' adalah jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan
barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan
pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
10. Ijarah adalah transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau
upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau
imbalan jasa;
11. Qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban
pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam
jangka waktu tertentu.
Pasal
2
(1) Dalam melaksanakan kegiatan
penghimpunan dan penyaluran dana Bank wajib membuat Akad sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(2) Dalam Akad sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib ditegaskan jenis transaksi syariah yang digunakan.
(3) Transaksi syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak boleh mengandung unsur gharar, maysir, riba, zalim, risywah, barang haram dan maksiat.
BAB
II
PERSYARATAN
AKAD PENGHIMPUNAN
DAN
PENYALURAN DANA
Bagian
Pertama
Penghimpunan
Dana
Pasal
3
Dalam kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk giro atau
tabungan berdasarkan Wadi'ah berlaku persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a. Bank bertindak sebagai penerima dana
titipan dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana titipan;
b. dana titipan disetor penuh kepada Bank
dan dinyatakan dalam jumlah nominal;
c. dana titipan dapat diambil setiap saat;
d. tidak diperbolehkan menjanjikan
pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah;
e. Bank menjamin pengembalian dana titipan
nasabah.
Pasal
4
Dalam kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk giro
berdasarkan Mudharabah berlaku persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a. nasabah bertindak sebagai pemilik dana
(shahibul maal) dan Bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib);
b. Bank dapat melakukan berbagai macam
usaha yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan mengembangkannya,
termasuk di dalamnya melakukan Akad Mudharabah
dengan pihak lain;
c. modal harus dalam bentuk tunai dan
bukan piutang, serta dinyatakan jumlah nominalnya;
d. nasabah wajib memelihara saldo giro
minimum yang ditetapkan oleh Bank dan tidak dapat ditarik oleh nasabah kecuali
dalam rangka penutupan rekening;
e. pembagian keuntungan harus dinyatakan
dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam Akad pembukaan rekening.
f. pemberian keuntungan untuk nasabah
didasarkan pada saldo terendah setiap akhir bulan laporan.
g. Bank menutup biaya operasional giro
dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya; dan
h. Bank tidak diperkenankan mengurangi
nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Pasal
5
Dalam kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk tabungan atau
deposito berdasarkan Mudharabah berlaku persyaratan paling kurang sebagai berikut :
a. Bank bertindak sebagai pengelola dana
dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana;
b. dana disetor penuh kepada Bank dan
dinyatakan dalam jumlah nominal;
c. pembagian keuntungan dari pengelolaaan
dana investasi dinyatakan dalam bentuk nisbah;
d. pada Akad tabungan berdasarkan Mudharabah, nasabah wajib menginvestasikan minimum dana tertentu yang
jumlahnya ditetapkan oleh Bank dan tidak dapat ditarik oleh nasabah kecuali
dalam rangka penutupan rekening;
e. nasabah tidak diperbolehkan menarik
dana di luar kesepakatan;
f. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan atau deposito dengan
menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya;
g. Bank tidak diperbolehkan mengurangi
bagian keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan; dan
h. Bank tidak menjamin dana nasabah,
kecuali diatur berbeda dalam perundang-undangan yang berlaku.
Bagian
Kedua
Penyaluran
Dana
Paragraf
1
Penyaluran
Dana Berdasarkan Mudharabah dan Musyarakah
Pasal
6
Dalam kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan
berdasarkan Mudharabah berlaku persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a. Bank bertindak sebagai shahibul maal yang menyediakan dana secara penuh, dan nasabah bertindak
sebagai mudharib yang mengelola dana dalam kegiatan usaha;
b. jangka waktu pembiayaan, pengembalian
dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan Bank dan
nasabah;
c. Bank tidak ikut serta dalam pengelolaan
usaha nasabah tetapi memiliki hak dalam pengawasan dan pembinaan usaha nasabah;
d. pembiayaan diberikan dalam bentuk tunai
dan/atau barang;
e. dalam hal pembiayaan diberikan dalam
bentuk tunai harus dinyatakan jumlahnya;
f. dalam hal pembiayaan diberikan dalam
bentuk barang, maka barang yang diserahkan …
diserahkan harus dinilai berdasarkan
harga perolehan atau harga pasar wajar;
g. pembagian keuntungan dari pengelolaaan
dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati;
h. Bank menanggung seluruh risiko kerugian
usaha yang dibiayai kecuali jika nasabah melakukan kecurangan, lalai, atau
menyalahi perjanjian yang mengakibatkan kerugian usaha;
i.
nisbah
bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi,
kecuali atas dasar kesepakatan para pihak dan tidak berlaku surut;
j.
nisbah
bagi hasil dapat ditetapkan secara berjenjang (tiering) yang besarnya berbeda-beda berdasarkan kesepakatan pada
awal Akad;
k. pembagian keuntungan dilakukan dengan
menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit
and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing);
l.
pembagian
keuntungan berdasarkan hasil usaha dari mudharib
sesuai dengan laporan hasil usaha dari
usaha mudharib;
m. dalam hal nasabah ikut menyertakan
modal dalam kegiatan usaha yang dibiayai Bank, maka berlaku ketentuan;
(i). nasabah bertindak sebagai mitra usaha dan mudharib;
(ii). atas keuntungan yang dihasilkan dari kegiatan usaha
yang dibiayai tersebut, maka nasabah mengambil bagian keuntungan dari porsi
modalnya, sisa keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara Bank dan nasabah;
n. pengembalian pembiayaan dilakukan pada
akhir periode Akad untuk pembiayaan dengan jangka waktu sampai dengan satu
tahun atau dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk (cash in flow) usaha nasabah;
o. Bank dapat meminta jaminan atau agunan
untuk mengantisipasi risiko apabila nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban
sebagaimana dimuat dalam Akad karena kelalaian dan/atau kecurangan.
Pasal 7
Dalam kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan
berdasarkan
Mudharabah muqayyadah (restricted
investment) berlaku persyaratan paling
kurang sebagai berikut:
a.
Bank
bertindak sebagai agen penyalur dana investor (channelling agent) kepada nasabah yang bertindak sebagai pengelola dana untuk
kegiatan usaha dengan persyaratan dan jenis kegiatan usaha yang ditentukan oleh
investor;
a.
jangka
waktu pembiayaan, pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan
berdasarkan kesepakatan antara investor, nasabah dan Bank;
b.
Bank
tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha nasabah tetapi memiliki hak dalam
pengawasan dan pembinaan usaha nasabah;
c.
pembiayaan
diberikan dalam bentuk tunai dan/atau barang;
d.
dalam
hal pembiayaan diberikan dalam bentuk barang, maka barang yang diserahkan harus
dinilai dengan harga perolehan atau harga pasar;
e.
Bank
sebagai agen penyaluran dana dapat menerima fee (imbalan)
yang perhitungannya diserahkan kepada kesepakatan para pihak;
f.
pembagian
keuntungan dari pengelolaaan dana investasi dinyatakan dalam bentuk nisbah yang
disepakati antara investor dan nasabah;
g.
Bank
sebagai agen penyaluran dana milik investor tidak menanggung risiko kerugian
usaha yang dibiayai; dan
h.
investor
sebagai pemilik dana Mudharabah muqayyadah menanggung seluruh risiko kerugian kegiatan usaha kecuali
jika nasabah melakukan kecurangan, lalai, atau menyalahi perjanjian yang
mengakibatkan kerugian usaha.
Pasal
8
Dalam kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan
berdasarkan
Musyarakah berlaku persyaratan paling kurang sebagai berikut :
a. Bank dan nasabah masing-masing
bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana dan/atau
barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu;
b. nasabah bertindak sebagai pengelola
usaha dan Bank sebagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha
sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati;
c. Bank berdasarkan kesepakatan dengan
nasabah dapat menunjuk nasabah untuk mengelola usaha;
d. pembiayaan diberikan dalam bentuk tunai
dan/atau barang;
e. dalam hal pembiayaan diberikan dalam
bentuk barang, maka barang yang diserahkan harus dinilai secara tunai
berdasarkan kesepakatan;
f. jangka waktu pembiayaan, pengembalian
dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Bank
dan nasabah;
g. biaya operasional dibebankan pada modal
bersama sesuai kesepakatan;
h. pembagian keuntungan dari pengelolaan
dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati;
i.
Bank
dan nasabah menanggung kerugian secara proporsional menurut porsi modal
masing-masing, kecuali jika terjadi kecurangan, lalai, atau menyalahi
perjanjian dari salah satu pihak;
j.
nisbah
bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi,
kecuali atas dasar kesepakatan para pihak dan tidak berlaku surut;
k. nisbah bagi hasil dapat ditetapkan
secara berjenjang (tiering) yang besarnya berbeda-beda berdasarkan kesepakatan pada awal
Akad;
l.
pembagian
keuntungan dapat dilakukan dengan metode bagi untung atau rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing);
m. pembagian keuntungan berdasarkan hasil
usaha sesuai dengan laporan keuangan nasabah;
n. pengembalian pokok pembiayaan dilakukan
pada akhir periode Akad atau dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas
masuk (cash in flow) usaha; dan
o. Bank dapat meminta jaminan atau agunan
untuk mengantisipasi risiko apabila nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban
sebagaimana dimuat dalam Akad karena kelalaian dan atau kecurangan.
Paragraf
2
Penyaluran
Dana Berdasarkan Murabahah, Salam
dan
Istishna’
Pasal
9
(1) Kegiatan penyaluran dana dalam bentuk
pembiayaan berdasarkan Murabahah
berlaku persyaratan paling kurang
sebagai berikut :
a. Bank menyediakan dana pembiayaan
berdasarkan perjanjian jual beli barang.
b. jangka waktu pembayaran harga barang
oleh nasabah kepada Bank ditentukan berdasarkan kesepakatan Bank dan nasabah;
c. Bank dapat membiayai sebagian atau
seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya;
d. dalam hal Bank mewakilkan kepada
nasabah (wakalah) untuk membeli barang, maka Akad Murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik
Bank;
e. Bank dapat meminta nasabah untuk
membayar uang muka atau urbun
saat menandatangani kesepakatan awal
pemesanan barang oleh nasabah;
f. Bank dapat meminta nasabah untuk
menyediakan agunan tambahan selain barang yang dibiayai Bank;
g. kesepakatan marjin harus ditentukan
satu kali pada awal Akad dan tidak berubah selama periode Akad;
h. Angsuran pembiayaan selama periode Akad
harus dilakukan secara proporsional.
(2) Dalam hal Bank meminta nasabah untuk
membayar uang muka atau urbun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e maka berlaku ketentuan sebagai
berikut :
a. dalam hal uang muka, jika nasabah
menolak untuk membeli barang setelah membayar uang muka, maka biaya riil Bank
harus dibayar dari uang muka tersebut dan bank harus mengembalikan kelebihan
uang muka kepada nasabah. Namun jika nilai uang muka kurang dari nilai kerugian
yang harus ditanggung oleh Bank, maka Bank dapat meminta lagi pembayaran sisa
kerugiannya kepada nasabah;
b. dalam hal urbun, jika nasabah batal membeli barang, maka urbun yang telah dibayarkan nasabah menjadi milik Bank maksimal
sebesar kerugian yang ditanggung oleh Bank akibat pembatalan tersebut, dan jika
urbun tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
Pasal
10
(1) Dalam pembiayaan Murabahah Bank dapat memberikan potongan dari total kewajiban
pembayaran hanya kepada nasabah yang telah melakukan kewajiban pembayaran
cicilannya dengan tepat waktu dan/atau nasabah yang mengalami penurunan
kemampuan pembayaran.
(2) Besar potongan Murabahah kepada nasabah tidak boleh diperjanjikan dalam Akad dan
diserahkan kepada kebijakan Bank.
Pasal 11
(1) Kegiatan penyaluran dana dalam bentuk
pembiayaan berdasarkan Salam
berlaku persyaratan paling kurang
sebagai berikut:
a.
Bank
membeli barang dari nasabah dengan spesifikasi, kualitas, jumlah, jangka waktu,
tempat, dan harga yang disepakati;
b.
pembayaran
harga oleh Bank kepada nasabah harus dilakukan secara penuh pada saat Akad
disepakati
c.
pembayaran
oleh Bank kepada nasabah tidak boleh dalam bentuk pembebasan kewajiban nasabah
kepada Bank ;
d.
alat
bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya sesuai dengan kesepakatan;
e.
Bank
sebagai pembeli tidak boleh menjual barang yang belum diterima;
f.
dalam
rangka meyakinkan bahwa penjual dapat menyerahkan barang sesuai kesepakatan
maka Bank dapat meminta jaminan pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g.
Bank
hanya dapat memperoleh keuntungan atau kerugian pada saat barang yang dibeli
Bank telah dijual kepada pihak lain, kecuali terdapat perubahan harga pasar
terhadap harga perolehan, sebelum barang dijual kepada pihak lain.
(2) Dalam hal seluruh atau sebagian barang
tidak tersedia sesuai dengan waktu penyerahan, kualitas atau jumlahnya
sebagaimana kesepakatan maka Bank memiliki pilihan untuk :
a. membatalkan (mem-fasakh-kan) Akad dan meminta pengembalian dana hak Bank;
b. menunggu penyerahan barang tersedia;
atau
c. meminta kepada nasabah untuk mengganti
dengan barang lainnya yang sejenis atau tidak sejenis sepanjang nilai pasarnya
sama dengan barang pesanan semula;
(3) dalam hal nasabah menyerahkan barang
kepada Bank dengan kualitas yang lebih tinggi maka nasabah tidak boleh meminta
tambahan harga, kecuali terdapat kesepakatan antara Bank dengan nasabah;
(4) dalam hal nasabah menyerahkan barang
kepada Bank dengan kualitas yang lebih rendah dan Bank dengan sukarela
menerimanya, maka tidak boleh menuntut pengurangan harga (discount).
Pasal
12
(1) Kegiatan penyaluran dana dalam bentuk
pembiayaan berdasarkan Salam
paralel berlaku persyaratan paling
kurang sebagai berikut :
a.
Bank
sebagai pembeli dalam Akad Salam
dapat membuat Akad Salam paralel dengan pihak lainnya dimana Bank bertindak sebagai
penjual;
b.
kewajiban
dan hak dalam kedua Akad Salam
tersebut harus terpisah;
c.
Pelaksanaan
kewajiban salah satu Akad Salam
tidak boleh tergantung pada Akad Salam lainnya;
d.
Bank
yang bertindak sebagai penjual dalam Akad Salam paralel
harus memenuhi kewajibannya kepada pihak lainnya apabila nasabah dalam Akad Salam tidak memenuhi Akad Salam;
e.
Bank
menjual barang kepada nasabah pemesan dengan spesifikasi, kualitas, jumlah,
jangka waktu, tempat, dan harga yang disepakati;
f.
pembayaran
harga oleh nasabah kepada Bank dilakukan secara penuh pada saat Akad
disepakati;
g.
dalam
hal pembayaran harga oleh nasabah kepada Bank dilakukan secara angsuran maka
wajib dilakukan dengan Akad Murabahah;
h.
pembayaran
oleh nasabah kepada Bank tidak boleh dalam bentuk pembebasan kewajiban Bank
kepada nasabah;
i.
alat
bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya sesuai dengan kesepakatan;
j.
nasabah
sebagai pembeli tidak boleh menjual barang yang belum diterima;
k.
dalam
rangka meyakinkan Bank dapat menyerahkan barang sesuai kesepakatan, maka
nasabah dapat meminta jaminan pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam hal seluruh atau sebagian barang
tidak tersedia sesuai dengan waktu penyerahan, kualitas atau jumlahnya
sebagaimana kesepakatan maka nasabah memiliki pilihan untuk:
a. membatalkan (mem-fasakh-kan) Akad dan meminta pengembalian dana hak nasabah;
b. menunggu penyerahan barang tersedia;
atau
c. meminta kepada Bank untuk mengganti
dengan barang lainnya yang sejenis atau tidak sejenis sepanjang nilai pasarnya
sama dengan barang pesanan semula;
(3) Dalam hal Bank menyerahkan barang
kepada nasabah dengan kualitas yang lebih tinggi maka Bank tidak boleh meminta
tambahan harga, kecuali terdapat kesepakatan antara Bank dengan nasabah;
(4) Dalam hal Bank menyerahkan barang
kepada nasabah dengan kualitas yang lebih rendah dan nasabah dengan sukarela
menerimanya, maka tidak boleh menuntut pengurangan harga (discount).
Pasal
13
(1) Kegiatan penyaluran dana dalam bentuk
pembiayaan berdasarkan Istishna' berlaku
persyaratan paling kurang sebagai berikut :
a.
Bank
menjual barang kepada nasabah dengan spesifikasi, kualitas, jumlah, jangka
waktu, tempat, dan harga yang disepakati;
b.
pembayaran
oleh nasabah kepada Bank tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang nasabah
kepada Bank;
c.
alat
bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya sesuai dengan kesepakatan;
d.
pembayaran
oleh nasabah selaku pembeli kepada Bank dilakukan secara bertahap atau sesuai
kesepakatan;
(2) Dalam hal seluruh atau sebagian barang
tidak tersedia sesuai dengan waktu penyerahan, kualitas atau jumlahnya
sebagaimana kesepakatan maka nasabah memiliki pilihan untuk:
a. membatalkan (mem-fasakh-kan) Akad dan meminta pengembalian dana kepada Bank;
b. menunggu penyerahan barang tersedia;
atau
c. meminta kepada Bank untuk mengganti
dengan barang lainnya yang sejenis atau tidak sejenis sepanjang nilai pasarnya
sama dengan barang pesanan semula;
(3) Dalam hal Bank menyerahkan barang
kepada nasabah dengan kualitas yang lebih tinggi maka Bank tidak boleh meminta
tambahan harga, kecuali terdapat kesepakatan antara nasabah dengan Bank;
(4) Dalam hal Bank menyerahkan barang
kepada nasabah dengan kualitas yang lebih rendah dan nasabah dengan sukarela
menerimanya, maka nasabah tidak boleh menuntut pengurangan harga (discount).
Pasal
14
(1) Kegiatan penyaluran dana dalam bentuk
pembiayaan berdasarkan Istishna'
paralel berlaku persyaratan paling
kurang sebagai berikut :
a.
Bank
sebagai penjual dalam Akad Istishna’
dapat membuat Akad Istishna' paralel dengan pihak lainnya dimana Bank bertindak sebagai
pembeli;
b.
kewajiban
dan hak dalam kedua Akad Istishna’
tersebut harus terpisah;
c.
pelaksanaan
kewajiban salah satu Akad Istishna’
tidak boleh tergantung pada Akad Istishna’ paralel atau sebaliknya;
d.
dalam
hal Bank yang bertindak sebagai pembeli dalam Akad Istishna' paralel harus memenuhi kewajibannya kepada pihak lainnya
apabila nasabah dalam Akad Istishna’
tidak memenuhi Akad Istishna’;
e.
Dalam
hal pembayaran dilakukan secara angsuran, harus dilakukan secara proporsional.
(2) Ketentuan Istishna’ berlaku pula pada Istishna’
Paralel sebagai berikut :
a. Bank membeli barang dari nasabah dengan
spesifikasi, kualitas, jumlah, jangka waktu, tempat, dan harga yang disepakati;
b. pembayaran oleh Bank kepada nasabah
tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang nasabah kepada Bank;
c. alat bayar harus diketahui jumlah dan
bentuknya sesuai dengan kesepakatan;
d. pembayaran oleh Bank selaku pembeli
kepada nasabah dilakukan secara bertahap atau sesuai kesepakatan;
e. dalam hal nasabah menyerahkan barang
kepada Bank dengan kualitas yang lebih tinggi maka nasabah tidak boleh meminta
tambahan harga;
f. dalam hal nasabah menyerahkan barang
kepada Bank dengan kualitas yang lebih rendah dan Bank dengan sukarela
menerimanya, maka Bank tidak boleh menuntut pengurangan harga (discount).
Paragraf
3
Penyaluran
dana berdasarkan Akad Ijarah, Ijarah
muntahiya bitamlik
dan
Qardh
Pasal
15
Kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan
Ijarah untuk
transaksi sewa menyewa berlaku persyaratan paling kurang
sebagai berikut :
a. Bank dapat membiayai pengadaan objek
sewa berupa barang yang telah dimiliki Bank atau barang yang diperoleh dengan
menyewa dari pihak lain untuk kepentingan nasabah berdasarkan kesepakatan;
b. objek dan manfaat barang sewa harus
dapat dinilai dan diidentifikasi secara spesifik dan dinyatakan dengan jelas
termasuk pembayaran sewa dan jangka waktunya;
c. Bank wajib menyediakan barang sewa,
menjamin pemenuhan kualitas maupun kuantitas barang sewa serta ketepatan waktu
penyediaan barang sewa sesuai kesepakatan;
d. Bank wajib menanggung biaya
pemeliharaan barang/aset sewa yang sifatnya materiil dan struktural sesuai
kesepakatan;
e. Bank dapat mewakilkan kepada nasabah
untuk mencarikan barang yang akan disewa oleh nasabah;
f. nasabah wajib membayar sewa secara
tunai, menjaga keutuhan barang sewa, dan menanggung biaya pemeliharaan barang
sewa sesuai dengan kesepakatan;
g. nasabah tidak bertanggungjawab atas
kerusakan barang sewa yang terjadi bukan karena pelanggaran perjanjian atau
kelalaian nasabah ;
Pasal
16
(1) Kegiatan penyaluran dana dalam bentuk
Pembiayaan berdasarkan Ijarah
muntahiya bittamlik (IMBT) berlaku persyaratan paling
kurang sebagai berikut
a.
IMBT
harus disepakati ketika Akad Ijarah
ditandatangani dan kesepakatan tersebut
wajib dituangkan dalam Akad Ijarah
dimaksud;
b.
pelaksanaan
IMBT hanya dapat dilakukan setelah Akad Ijarah
dipenuhi;
c.
Bank
wajib mengalihkan kepemilikan barang sewa kepada nasabah berdasarkan hibah, pada
akhir periode perjanjian sewa;
d.
pengalihan
kepemilikan barang sewa kepada penyewa dituangkan dalam Akad tersendiri setelah
masa Ijarah selesai;
(2) Ketentuan Ijarah berlaku pula pada Akad IMBT sebagai berikut :
a.
Bank
dapat membiayai pengadaan objek sewa berupa barang yang telah dimiliki Bank
atau barang yang diperoleh dengan menyewa dari pihak lain untuk kepentingan
nasabah berdasarkan kesepakatan;
b.
objek
dan manfaat barang sewa harus dapat dinilai dan diidentifikasi secara spesifik
dan dinyatakan dengan jelas termasuk pembayaran sewa dan jangka waktunya;
c.
Bank
wajib menyediakan barang sewa, menjamin pemenuhan kualitas maupun kuantitas
barang sewa serta ketepatan waktu penyediaan barang sewa sesuai kesepakatan;
d.
Bank
wajib menanggung biaya pemeliharaan barang/aset sewa yang sifatnya materiil dan
struktural sesuai kesepakatan;
e.
Bank
dapat mewakilkan kepada nasabah untuk mencarikan barang yang akan disewa oleh
nasabah;
f.
nasabah
wajib membayar sewa secara tunai dan menjaga keutuhan barang sewa, dan
menanggung biaya pemeliharaan barang sewa sesuai dengan kesepakatan;
g.
nasabah
tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang sewa yangterjadi bukan karena
pelanggaran perjanjian atau kelalaian nasabah;
Pasal
17
Kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan
Ijarah untuk
transaksi multijasa berlaku persyaratan paling kurang
sebagai berikut :
a. Bank dapat menggunakan Akad Ijarah untuk transaksi multijasa dalam jasa keuangan antara lain
dalam bentuk pelayanan pendidikan, kesehatan, ketenaga kerjaan dan
kepariwisataan;
b. dalam pembiayaan kepada nasabah yang
menggunakan Akad Ijarah untuk transaksi multijasa, Bank dapat memperoleh imbalan
jasa (ujrah) atau fee;
c. besar ujrah atau
fee harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal
bukan dalam bentuk prosentase.
Pasal
18
Kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pinjaman dana
berdasarkan Qardh
berlaku persyaratan paling kurang sebagai berikut :
a. Bank dapat memberikan pinjaman Qardh untuk kepentingan nasabah berdasarkan kesepakatan;
b. nasabah wajib mengembalikan jumlah pokok
pinjaman Qardh yang diterima pada waktu yang telah disepakati;
c. Bank dapat membebankan kepada nasabah
biaya administrasi sehubungan dengan pemberian pinjaman Qardh;
d. nasabah dapat memberikan
tambahan/sumbangan dengan sukarela kepada Bank selama tidak diperjanjikan dalam
Akad;
e. dalam hal nasabah tidak dapat
mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada waktu yang telah
disepakati karena nasabah tidak mampu, maka Bank dapat memperpanjang jangka
waktu pengembalian atau menghapus buku sebagian atau seluruh pinjaman nasabah
atas beban kerugian Bank;
f. dalam hal nasabah digolongkan mampu dan
tidak mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada waktu yang telah
disepakati, maka Bank dapat menjatuhkan sanksi kewajiban pembayaran atas
kelambatan pembayaran atau menjual agunan nasabah untuk menutup kewajiban
pinjaman nasabah;
g. sumber dana pinjaman Qardh untuk kegiatan usaha yang bersifat sosial dapat berasal dari
modal, keuntungan yang disisihkan dan dari dana infak;
h. sumber dana pinjaman Qardh untuk kegiatan usaha yang bersifat talangan dana komersial
jangka pendek (short term financing) diperbolehkan dari Dana Pihak Ketiga yang bersifat investasi
sepanjang tidak merugikan kepentingan nasabah pemilik dana;
Bagian
Ketiga
Ketentuan
Ganti Rugi (Ta’widh)
Pasal
19
Ketentuan Ganti Rugi (Ta'widh) dalam Pembiayaan:
a. Bank dapat mengenakan ganti rugi (ta`widh) hanya atas kerugian riil yang dapat diperhitungkan dengan
jelas kepada nasabah yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan
sesuatu yang menyimpang dari ketentuan Akad dan mengakibatkan kerugian pada
Bank;
b. Besar ganti rugi yang dapat diakui
sebagai pendapatan Bank adalah sesuai dengan nilai kerugian riil (real loss) yang berkaitan dengan upaya Bank untuk memperoleh
pembayaran dari nasabah dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss/al-furshah al-dha-i’ah);
c. ganti rugi hanya boleh dikenakan pada
Akad Ijarah dan Akad yang menimbulkan utang piutang (dain), seperti Salam, Istishna’ serta Murabahah, yang pembayarannya dilakukan tidak secara tunai;
d. ganti rugi dalam Akad Mudharabah dan Musyarakah, hanya boleh dikenakan Bank sebagai shahibul maal apabila bagian keuntungan Bank yang sudah jelas tidak
dibayarkan oleh nasabah sebagai mudharib;
e. klausul pengenaan ganti rugi harus
ditetapkan secara jelas dalam Akad dan dipahami oleh nasabah; dan
f. Besarnya ganti rugi atas kerugian riil
ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank dengan nasabah.
BAB
III
PENYELESAIAN
SENGKETA BANK
DAN
NASABAH
Pasal
20
(1) Dalam hal salah satu pihak tidak
memenuhi kewajibannya sebagaimana diperjanjikan dalam Akad atau jika terjadi
perselisihan di antara Bank dan Nasabah maka upaya penyelesaian dilakukan
melalui musyawarah;
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian lebih
lanjut dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa atau badan
arbitrase Syariah;
BAB
IV
SANKSI
Pasal
21
(1) Bank yang tidak melaksanakan ketentuan
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 19 Peraturan Bank Indonesia ini dikenakan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan; dan atau
c. penggantian pengurus.
(2) Unit Usaha Syariah (UUS) yang tidak
melaksanakan pengawasan terkait dengan pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 19 Peraturan Bank Indonesia ini dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan atau
b. pencabutan izin usaha UUS.
BAB
V
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
22
Akad-Akad Bank yang telah jatuh tempo dan akan diperpanjang
wajib disesuaikan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.
BAB
VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
23
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal : 14 November 2005
GUBERNUR
BANK INDONESIA,
BURHANUDDIN
ABDULLAH
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 124
DPbS
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
BANK NDONESIA
NOMOR:
7/46/PBI/2005
TENTANG
AKAD
PENGHIMPUNAN DAN PENYALURAN DANA BAGI BANK YANG
MELAKSANAKAN
KEGIATAN USAHA BERDASARKAN
PRINSIP
SYARIAH
UMUM
Sejalan dengan perkembangan pesat industri perbankan syariah
dimungkinkan pula adanya berbagai penafsiran dalam penyusunan Akad produk dan
jasa bank syariah yang dapat menimbulkan iklim usaha yang kurang kondusif bagi
bank syariah dan ketidak pastian bagi para pihak terkait dan stakeholders
lainnya. Dengan demikian diperlukan pengaturan Akad penghimpunan dan penyaluran
dana bank syariah dalam rangka memelihara kepercayaan masyarakat terhadap bank
syariah. Dengan adanya ketentuan tentang Akad penghimpunan dan penyaluran dana
bank syariah akan memberikan manfaat kepada semua pihak yang berkepentingan
yang pada gilirannya akan mewujudkan pengelolaan bank syariah yang sehat.
Selain itu, kejelasan Akad akan membantu operasional bank sehingga menjadi
lebih efisien dan meningkatkan kepastian hukum para pihak termasuk bagi
pengawas dan auditor bank syariah. Ketentuan persyaratan minimum Akad ini
disusun berpedoman kepada fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional
dengan memberikan penjelasan … penjelasan lebih rinci aspek teknis perbankan guna
menyediakan landasan hukum yang cukup memadai bagi para pihak yang
berkepentingan. Ketentuan persyaratan minimum Akad ini mengikuti proses yang
berkesinambungan (evolving process) dengan memperhatikan perubahan dan perkembangan kondisi
regulasi dan sistem perundangan yang berlaku Prinsip-prinsip umum yang diatur
dalam ketentuan persyaratan minimum Akad ini meliputi antara lain prinsip
transparansi produk dan jasa dalam upaya mewujudkan bank syariah yang penuh
integritas dan amanah, asas keberlakuan secara universal sehingga bank syariah
dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat, dan pengutamaan
penyelesaian sengketa antara bank dan nasabah secara musyawarah, memenuhi rasa
keadilan dan efisiensi biaya dalam penyelesaian sengketa melalui alternatif
penyelesaian sengketa atau arbitrase syariah.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1
Angka 1 sampai dengan angka 11
Cukup jelas.
Pasal
2
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan jenis transaksi syariah yang maksud
adalah
Wadi’ah, Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna’,
Ijarah dan Qardh.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan: "Gharar"
adalah transaksi yang mengandung tipuan
dari salah satu pihak sehingga pihak yang lain dirugikan. "Maysir" adalah transaksi yang mengandung unsur perjudian,
untunguntungan atau spekulatif yang tinggi. "Riba" adalah
transaksi dengan pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun
pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan ajaran Islam. "Zalim" adalah tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian
dan penderitaan pihak lain. "Risywah"
adalah tindakan suap dalam bentuk uang,
fasilitas, atau bentuk lainnya yang melanggar hukum sebagai upaya mendapatkan
fasilitas atau kemudahan dalam suatu transaksi.
"Barang haram dan maksiat" adalah barang atau
fasilitas yang dilarang dimanfaatkan atau digunakan menurut hukum Islam.
Pasal
3
Cukup jelas
Pasal
4
Huruf a sampai dengan huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "biaya operasional" adalah
biaya yang berkaitan langsung dengan fasilitas pengelolaan rekening nasabah
misalnya biaya kartu ATM, cetak buku/cek/bilyet giro, cetak laporan traksaksi
dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening.
Huruf h
Cukup jelas
Pasal
5
Cukup jelas
Pasal
6
Huruf
a
Yang dimaksud dengan Mudharabah
dalam pengaturan pasal ini adalah Mudharabah mutlaqah.
Huruf b sampai dengan huruf e
Cukup jelas.
Huruf
f
Harga pasar digunakan untuk barang yang telah dimiliki oleh
Bank atau bukan pengadaan baru. Nasabah mengembalikan dana Bank sebesar nilai
nominal yang ditetapkan berdasarkan nilai perolehan atau nilai pasar pada saat
Akad.
Huruf g sampai dengan huruf k
Cukup jelas
Huruf
l
Bank dapat melakukan review, meminta bukti-bukti dari laporan hasil usaha yang dibuat
oleh nasabah. Laporan hasil usaha disepakati kedua belah pihak berdasarkan
bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Huruf m sampai dengan huruf o
Cukup jelas
Pasal
7
Cukup jelas
Pasal
8
Huruf
a sampai dengan huruf l
Cukup jelas
Huruf
m
Bank dapat melakukan review,
meminta bukti-bukti dari laporan hasil
usaha yang dibuat oleh nasabah. Laporan hasil usaha disepakati kedua belah
pihak berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Huruf n dan huruf o
Cukup jelas
Pasal
9
Ayat
(1)
Huruf
a
Yang dimaksud dengan “barang” adalah barang yang diketahui
jelas kuantitas, kualitas dan spesifikasinya.
Huruf b dan huruf c
Cukup jelas
Huruf
d
Wakalah harus dibuatkan Akad secara terpisah dari Akad Murabahah. Yang dimaksud dengan secara prinsip barang milik Bank
dalam wakalah pada Akad Murabahah
adalah adanya aliran dana yang
ditujukan kepada pemasok barang atau dibuktikan dengan kuitansi pembelian.
Huruf e sampai dengan huruf g
Cukup jelas
Huruf
h
Angsuran secara proposional adalah angsuran yang ditetapkan
Bank secara proposional antara harga pokok dan marjin, serta jangka waktu
angsuran. Contoh :
_ Harga pokok mesin Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
_ Marjin Rp2.000.000,- (dua juta rupiah)
_ Jangka waktu angsuran = 12 (dua belas) bulan
_ Angsuran nasabah Rp12.000.000,-/12 = Rp1.000.000,- (satu
juta rupiah)
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal
10
Ayat
(1)
Yang dimaksud dengan nasabah yang mengalami penurunan kemampuan
membayar adalah nasabah yang kegiatan usahanya terkena dampak bencana alam atau
krisis perekonomian yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah sebagai krisis
nasional. Pemotongan kewajiban pembayaran ditetapkan berdasarkan kebijakan
Bank.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal
11
Ayat
(1)
Huruf
a
Yang dimaksud ‘barang’ adalah hasil pertanian dan atau hasil
tambang.
Huruf b
Yang dimaksud dengan pembayaran secara penuh pada saat Akad
adalah pembayaran segera setelah Akad disepakati atau paling lambat 7 (tujuh)
hari setelah Akad disepakati.
Huruf c sampai dengan huruf e
Cukup Jelas
Huruf
f
Jaminan pihak ketiga antara lain dalam bentuk garansi
berdasarkan prinsip syariah.
Huruf g
Cukup jelas
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat
(3)
Cukup jelas
Ayat
(4)
Cukup jelas
Pasal
12
Ayat
(1)
Pembiayaan berdasarkan Salam paralel
muncul pada saat Bank membeli barang untuk dijual kembali kepada pihak lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat
(3)
Cukup jelas
Ayat
(4)
Cukup jelas
Pasal
13
Ayat
(1)
Huruf
a
Yang dimaksud ‘barang’ adalah proyek infrastruktur dan atau
hasil industri manufaktur.
Huruf b sampai dengan huruf d
Cukup jelas
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat
(3)
Cukup jelas
Ayat
(4)
Cukup jelas
Pasal
14
Ayat
(1)
Pembiayaan Istishna’
paralel muncul pada saat Bank memesan
barang untuk dijual kembali kepada pihak lain.
Ayat (2)
Huruf a
Nasabah adalah termasuk nasabah produsen, pemasok atau
penyedia.
Huruf b sampai dengan huruf f
Cukup jelas
Pasal
15
Huruf a
Yang dimaksud ‘barang’ adalah barang bergerak atau tidak
bergerak yang dapat diambil manfaat sewa.
Huruf b dan huruf c
Cukup jelas
Huruf
d
Uraian biaya pemeliharaan yang bersifat material dan
struktural sesuai kesepakatan dituangkan dalam Akad
Huruf e
Akad mewakilkan kepada nasabah di buatkan secara terpisah
dari Akad Ijarah
Huruf f dan huruf g
Cukup jelas
Pasal
16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan IMBT adalah Ijarah dengan janji (wa’ad) yang mengikat pihak yang menyewakan untuk mengalihkan
kepemilikan kepada penyewa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal
17
Cukup jelas.
Pasal
18
Huruf
a sampai dengan huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Kondisi “nasabah tidak mampu” adalah ketidak mampuan nasabah
terhadap hal-hal di luar kemampuan nasabah karena musibah bencana alam atau
krisis perekonomian nasional yang ditetapkan sebagai krisis oleh pemerintah.
Huruf f dan huruf g
Cukup jelas
Huruf
h
Dalam rangka kehati-hatian pemberian pinjaman Qardh untuk kegiatan usaha yang bersifat talangan dana komersial,
Bank dapat meminta agunan kepada nasabah.
Pasal
19
Huruf
a
Cukup jelas
Huruf
b
Kerugian riil adalah biaya-biaya riil yg dikeluarkan oleh
Bank dalam rangka penagihan hak Bank yang seharusnya dibayarkan oleh nasabah.
Huruf c sampai dengan huruf f
Cukup jelas
Pasal
20
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Badan arbitrase syariah yang digunakan adalah badan
arbitrase syariah yang berdomisili paling dekat dengan kantor Bank yang
bersangkutan atau yang ditunjuk sesuai kesepakatan Bank dan nasabah.
Pasal
21
Ayat
(1)
Cukup jelas
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK IND
Tidak ada komentar:
Posting Komentar